Type to search

News

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemeringkat Kredit Alternatif

Share
Pihak OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

SUARAGONG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung inovasi di sektor keuangan dengan Pihak OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem keuangan digital, khususnya melalui pengembangan model bisnis baru yang dikenal sebagai Innovative Credit Scoring (ICS).

Aturan Baru OJK: Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada Rabu (22/1/2025) menjelaskan, regulasi ini hadir sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi. Yang bisa membuka peluang efisiensi dalam proses bisnis jasa keuangan.

“Dengan PKA, pelaku usaha jasa keuangan dapat melengkapi riwayat kredit konsumen menggunakan data alternatif. Seperti data telekomunikasi, utilitas, dan e-commerce,” ujar Ismail.

PKA diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM, kelompok unbanked, atau underbanked yang selama ini kesulitan memenuhi syarat kredit konvensional. Selain itu, PKA juga menawarkan solusi yang lebih efisien dan akurat dalam menilai kelayakan kredit konsumen. Sehingga mendukung peningkatan inklusi keuangan secara signifikan.

Fokus pada Keamanan Data dan Tata Kelola

OJK menekankan pentingnya standar keamanan data dan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan PKA. Selain memastikan inovasi yang progresif, regulasi ini juga mencakup pengaturan kelembagaan, tata kelola, pengawasan, hingga penghentian kegiatan serta pencabutan izin usaha penyelenggara PKA.

“Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen,” tambah Ismail.

Penerapan POJK 29/2024 ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 213 UU P2SK adalah pendukung pasar, termasuk ICS atau PKA.

Baca Juga : OJK Susun Aturan Baru Paylater, Batasi Usia dan Gaji Minimal Nasabah

Dukungan Bagi UMKM dan Pelaku Jasa Keuangan

Kehadiran PKA tidak hanya bermanfaat bagi pelaku jasa keuangan, tetapi juga bagi UMKM dan masyarakat luas. Dengan pemanfaatan data alternatif, UMKM yang sebelumnya sulit mendapatkan akses pembiayaan kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh kredit.

OJK juga telah menggelar sosialisasi terkait regulasi ini kepada sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

Regulasi ini menjadi bukti komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan. Sekaligus memastikan pelindungan bagi konsumen di era teknologi yang terus berkembang. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *