SUARAGONG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mengurangi risiko jebakan utang yang menjerat dimana sering dikaitkan dengan layanan tersebut.
Aturan baru ini menetapkan syarat tertentu bagi pengguna layanan paylater. Di antaranya adalah batas usia minimal dan pendapatan bulanan tertentu untuk memastikan kelayakan finansial pengguna. Langkah ini diambil untuk mendorong literasi keuangan yang lebih baik dan menciptakan ekosistem keuangan yang stabil serta bertanggung jawab.
Kriteria Baru Pengguna Paylater dari OJK
Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi kriteria berikut:
- Usia Minimal 18 Tahun atau Sudah Menikah Pengguna layanan paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah untuk dianggap cakap secara hukum.
- Pendapatan Bulanan Minimal Rp3 Juta Calon pengguna diwajibkan memiliki penghasilan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta untuk memenuhi syarat kelayakan.
Baca Juga : Paylater Warga Indonesia Capai, Rp 21,77 Triliun: Tumbuh 42,68%
Antisipasi Pertumbuhan Pesat Paylater
Langkah ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan layanan paylater di Indonesia. Hingga Oktober 2024, total transaksi layanan paylater mencapai Rp8,41 triliun, meningkat 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Regulasi baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 untuk nasabah baru maupun perpanjangan pembiayaan paylater.
OJK juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan. Setiap penyedia layanan diwajibkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko penggunaan paylater, sehingga masyarakat lebih memahami potensi dampak finansial yang mungkin timbul jika layanan tersebut tidak digunakan secara bijak.
Komitmen OJK dalam Memantau Regulasi
OJK berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan. Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus berkembang pesat. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News