Type to search

Ekonomi Pemerintahan

OJK Turun! Usai Heboh PPATK Blokir Rekening Bank

Share
OJK Turun! Usai Heboh PPATK Blokir Rekening Bank

SUARAGONG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun ulang aturan terkait pengelolaan rekening bank, khususnya rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant selama tiga bulan terakhir.

OJK Siapkan Regulasi Baru Usai Viral Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya tengah merancang kebijakan baru yang lebih adil. Segala ketentuan baru itu guna memperjelas hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Fokus pengaturan ini termasuk pengelolaan dan aturan ulang rekening dormant agar lebih transparan dan akuntabel.

“Dalam waktu dekat, OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang rekening dormant,” kata Dian Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas inklusi keuangan, yakni mendorong kepemilikan rekening bank untuk seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat usia. Dengan aturan baru ini, diharapkan masyarakat makin percaya menyimpan dananya di bank.

Baca Juga : PPATK Klaim Deposit Judol Turun 70% Imbas Aturannya

Pemblokiran PPATK: Respons dan Polemik

Sebelumnya, PPATK menjadi sorotan setelah melakukan penghentian sementara transaksi pada jutaan rekening dormant. Meski sempat memicu kegaduhan di media sosial, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak ada hak yang dihilangkan.

Dilansir dari Bloomberg Technoz. PPATK menyebut, rekening dormant dapat diaktifkan kembali oleh nasabah melalui prosedur reaktivasi di kantor cabang bank masing-masing. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan, terutama terkait maraknya jual beli rekening untuk keperluan judi online.

“Kami menghentikan transaksi puluhan juta rekening, lalu mengecek kelengkapan dokumennya. Setelah valid, kami buka kembali,” kata Ivan, Kamis (31/7/2025).

Ia mengungkapkan, sebanyak 28.000 rekening telah teridentifikasi sebagai rekening hasil jual beli yang digunakan untuk deposit perjudian online. Sedangkan secara total, PPATK mengaku telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.

Baca Juga : PPATK Pastikan Tetap Hentikan Sementara Rekening Dormant

Tindak Lanjut dan Data Terbaru

Menurut data PPATK, hingga Februari 2025 terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp428,61 miliar. Pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut telah efektif dilakukan sejak 15 Mei 2025.

Ivan menegaskan, dari hasil investigasi terbaru, tidak semua rekening yang diblokir hanya karena status dormant. Sebagian besar justru merupakan rekening penampungan dana hasil tindak pidana, terutama perjudian online.

“Ribuan nasabah marah karena rekening mereka dibekukan. Padahal setelah kami cek, ternyata bukan hanya dormant, tapi murni rekening penampungan hasil pidana,” tegasnya. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *