Type to search

Daerah Peristiwa

Pelanggaran Jalur Satu Arah Masih Marak di Sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo

Share
Masih banyaknya pelanggaran aturan lalu lintas, khususnya terhadap sistem jalur satu arah di Jalur Alun-Alun Kota Probolinggo

SUARAGONG.COM – Alun-Alun Kota Probolinggo, sebagai salah satu pusat keramaian dan ikon kota, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena aktivitas wisata atau kegiatan budaya, melainkan akibat masih banyaknya pelanggaran aturan lalu lintas, khususnya terhadap sistem jalur satu arah yang telah diberlakukan lebih dari satu tahun terakhir.

Pelanggaran Jalur Satu Arah di Sekitar Alun-Alun Kota Probolinggo

Dalam unggahan media sosial yang viral baru-baru ini, akun Facebook atas nama Titian Suciari Mumpuni menyampaikan keluhan terhadap tingginya jumlah pengendara yang masih melawan arus di sekitar kawasan alun-alun. Ia menulis:

“Kalau mau ke alun-alun kota minimal tahulah kalau di situ ada one way atau jalan satu arah. Jangan sampai adu banteng. Sosialisasi dan pelaksanaan sudah satu tahun yang lalu tapi masih banyak yang melanggar.”

Unggahan ini mendapatkan ratusan tanggapan dan komentar, menunjukkan bahwa keresahan serupa dirasakan oleh banyak warga.

Baca Juga : Pemkab Probolinggo Salurkan BLT DBHCHT 2025

Penerapan Sistem One Way Sejak 2023

Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perhubungan telah menerapkan sistem jalur satu arah di beberapa ruas jalan strategis di sekitar Alun-Alun sejak pertengahan 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan, mencegah kecelakaan, dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Beberapa jalan yang diberlakukan sistem one way antara lain Jalan Suroyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan dr. Sutomo, serta sebagian Jalan Diponegoro. Penerapan ini juga didukung dengan pemasangan rambu-rambu, marka jalan, serta petugas yang berjaga di titik-titik tertentu pada jam sibuk.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan dan pengakuan warga, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut. Pelanggaran paling sering terjadi di sore hari saat pengunjung memadati area alun-alun, maupun pada malam akhir pekan.

Baca Juga : UMKM Probolinggo Tembus Pasar Global Lewat Pameran Hong Kong

Pelanggaran Mengancam Keselamatan dan Ketertiban

Perilaku melawan arus tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Adu banteng atau tabrakan frontal dapat terjadi karena dua kendaraan dari arah berlawanan berada dalam jalur sempit yang seharusnya hanya digunakan satu arah.

Menurut data dari Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo Kota, sepanjang tahun 2024 terjadi peningkatan 12% kasus kecelakaan lalu lintas ringan di sekitar kawasan alun-alun, dan sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran rambu larangan dan melawan arus.

Salah satu alasan utama mengapa pelanggaran masih marak meski sudah diberlakukan selama satu tahun adalah kurang efektifnya sosialisasi. Beberapa warga menyebut bahwa informasi hanya disampaikan melalui baliho dan media sosial, tanpa pendekatan langsung kepada komunitas atau pengguna kendaraan dari luar kota.

Padahal, Alun-Alun Kota Probolinggo sering dikunjungi oleh warga dari berbagai daerah sekitar seperti Kabupaten Probolinggo, Lumajang, hingga Pasuruan. Banyak dari mereka yang belum mengetahui adanya sistem satu arah karena kurangnya papan informasi di akses masuk utama kota.

Sistem lalu lintas tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi aktif dari masyarakat. Perubahan perilaku berkendara menjadi kunci utama keberhasilan setiap kebijakan transportasi. Masyarakat diharapkan tidak hanya tahu, tetapi juga memahami dan mematuhi aturan yang telah dibuat demi kenyamanan bersama.

Pakar transportasi dari Universitas Brawijaya, Dr. Yudhistira Nurdin, menyatakan bahwa kebijakan lalu lintas berbasis rekayasa seperti sistem one way memang membutuhkan waktu adaptasi. Namun jika dalam waktu setahun pelanggaran masih tinggi, maka perlu ada evaluasi metode sosialisasi dan pemberian efek jera. “Kesadaran hukum warga perlu dibentuk melalui edukasi berkelanjutan dan penegakan yang konsisten,” tegasnya.

Baca Juga : UMKM Probolinggo Tembus Pasar Global Lewat Pameran Hong Kong

Solusi Jangka Panjang untuk Kota Ramah Pengunjung

Sebagai kota yang tengah berkembang dan berupaya meningkatkan potensi pariwisata, Probolinggo membutuhkan tata kelola lalu lintas yang ramah, aman, dan tertib. Kawasan seperti alun-alun seharusnya menjadi zona nyaman, bukan titik kemacetan atau ancaman keselamatan.

Pemerintah kota dapat mempertimbangkan desain ulang kawasan pusat kota menjadi zona low traffic atau bahkan area pedestrian khusus pada jam-jam tertentu. Konsep seperti ini telah diterapkan di banyak kota besar seperti Bandung dan Yogyakarta. Konsep ini juga telah terbukti mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan kualitas ruang publik. (Duh/aye)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *