Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian LPG 3 Kg
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah tengah menggodok skema baru terkait penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Jumat (15/8/2025).
Pemerintah Godok Matang Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg: Penyaluran Lebih Tepat
Airlangga menegaskan bahwa pembahasan mekanisme subsidi ini dilakukan karena masih ditemukannya kebocoran penyaluran. Subsidi LPG 3 kg yang seharusnya menyasar masyarakat kecil, faktanya masih dinikmati sebagian kelompok yang dianggap mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
“Pemerintah sedang mencari skema baru agar penyaluran lebih tepat. Saat ini mekanismenya sedang digodok. Kita belajar dari sektor lain, seperti listrik, di mana pelanggan dengan penggunaan tinggi dikenakan tarif berbeda dengan pelanggan kecil,” jelas Airlangga.
Baca Juga : Polri Bongkar Kasus Pengoplosan Gas LPG 3 Kg
Menurut Airlangga, sebelum skema baru ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar publik memahami perubahan kebijakan sekaligus mengantisipasi gejolak di lapangan.
“Kami masih dalam tahap penggodokan. Nantinya masyarakat akan diberi pemahaman dulu sebelum mekanisme baru ini berjalan,” ujarnya.
Sejauh ini, pemerintah memang terus berupaya memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan APBN 2026 yang menekankan efisiensi, penguatan data, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pendistribusian subsidi.
Baca Juga : MUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas LPG 3 Kg & Pertalite Bersubsidi
Pertamina Ikut Kawal Distribusi
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, menegaskan bahwa pihaknya masih menyalurkan LPG 3 kg sesuai regulasi yang berlaku. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Roberth menjelaskan bahwa saat ini Pertamina masih berada dalam tahap pertama, yaitu pencatatan data pengguna LPG 3 kg. Setelah proses pencatatan selesai, tahap selanjutnya adalah pembatasan penggunaan agar subsidi benar-benar dinikmati mereka yang berhak.
“Pertamina dikawal Ditjen Migas Kementerian ESDM, sekaligus sedang mengintegrasikan sistem subsidi tepat sasaran dengan DTSN. Prinsipnya, kami mendukung penuh kebijakan pemerintah agar distribusi LPG ini benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Mengurangi Kebocoran Subsidi
Langkah pemerintah dan Pertamina ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran subsidi yang nilainya cukup besar setiap tahun. Selama ini, sebagian LPG 3 kg justru digunakan oleh kalangan menengah hingga pelaku usaha yang tidak seharusnya menerima subsidi.
Dengan adanya mekanisme baru, subsidi akan diarahkan untuk benar-benar membantu keluarga miskin dan rentan, sehingga manfaatnya lebih terasa.
Ke depan, skema pembelian LPG 3 kg kemungkinan akan dilakukan dengan sistem pendaftaran atau verifikasi berbasis data DTSN, mirip seperti penggunaan listrik bersubsidi. Namun, hingga kini detail teknisnya masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan subsidi yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. (Aye)