Suaragong.com – Pemerintah Indonesia kembali memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100%. Insentif ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun anggaran 2025, mulai dari Januari hingga Desember. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang PPnBM atas Impor dan/atau Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang diterapkan pada 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Dalam PMK ini, terdapat tambahan pasal yang mengatur tentang validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW), untuk memastikan kelancaran pemberian insentif.
Menurut Pasal 2 dalam PMK tersebut, PPnBM yang terutang atas kendaraan listrik berbasis baterai akan ditanggung pemerintah untuk seluruh tahun anggaran 2025. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengimpor kendaraan listrik juga wajib membuat dokumen pemberitahuan impor. Serta mencantumkan informasi penting terkait kendaraan, serta laporan realisasi insentif yang diberikan.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia dan mendukung sektor industri kendaraan ramah lingkungan.
Baca Juga : Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025: Beban atau Solusi?
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News