Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR
Share

SUARAGONG.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Lankah ini juga sebagai medium para pekerja bila mana ada suatu [praktik yang tidak sesuai di tempat kerjanya dan menyaring berbagai aspirasi.
Lindungi Hak Pekerja: Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR
Seperti diketahui, pemberian THR harus dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan, yaitu:
- Dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Diberikan satu kali dalam setahun.
- Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Baca Juga : Agus Cahyono Minta Pemprov Jatim Pastikan Pemberian THR Tepat Waktu
Posko ini mulai beroperasi sejak Selasa, 18 Maret 2025, dan hingga saat ini telah menerima satu aduan terkait pembayaran THR.
“Kami membuka layanan posko ini sebagai mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Hingga hari ini, sudah ada satu laporan yang masuk terkait pembayaran THR,” ujar Kepala Disnaker Lamongan, Mohammad Zamroni, saat ditemui di kantornya pada Rabu (19/3/2025).
Setelah menerima pengaduan, Disnaker akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait sebelum berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.
Baca : THR ASN Kabupaten Probolinggo Cair!
Aduan Offline maupun Online
Pekerja yang ingin mengajukan aduan bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Lamongan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB). Alternatif lainnya, aduan juga bisa disampaikan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.
“Pengaduan bisa dilakukan baik oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami menyediakan opsi tatap muka dan online agar pelapor lebih mudah menyampaikan aduan,” tambah Zamroni.
Ia berharap program tahunan ini dapat memastikan setiap pekerja di Lamongan menerima hak THR mereka dengan adil dan tepat waktu. (sur/aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News