Pemkab Lumajang Atur Penyesuaian Tugas ASN dan Non-ASN Jelang Libur Nasional
Share

Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN menjelang libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja, kelancaran pelayanan publik, dan mendukung mobilitas pegawai selama periode 24–27 Maret 2025.
Pemkab Lumajang Atur Penyesuaian Tugas ASN dan Non-ASN Jelang Libur Nasional
Surat edaran bernomor 800.1.6.25/427.72/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, mengatur beberapa poin penting.
Perangkat daerah yang memberikan layanan publik di sektor kesehatan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan kebencanaan akan tetap menggunakan sistem kerja bergilir (shift).
Sementara itu, instansi yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik akan menerapkan skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan 25 persen pegawai bekerja dari rumah.
Kepala perangkat daerah juga diminta untuk membatasi pemberian cuti tahunan, mempertimbangkan beban kerja, serta memastikan tugas kedinasan tetap berjalan optimal.
Pemantauan capaian kinerja selama periode ini menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Dengan laporan disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap pelayanan publik tetap maksimal meskipun di tengah libur panjang.
Baca Juga : Pemkab Lumajang Sukses Menstabilkan Harga Bahan Pokok
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News