Trenggalek

Pemkab Trenggalek Sosialisasikan Perda Jamsostek, Bidik Pekerja Rentan

Pemkab Trenggalek Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) (Mil)
FT : Pemkab Trenggalek Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) (Mil)
Daftar Isi
  1. Sosialisasi Perda: Trenggalek Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan
    1. Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja)
    2. Perlindungan Kelompok Rentan

Trenggalek, Suaragong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Regulasi ini dihadirkan untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan di sektor informal.

Sosialisasi Perda: Trenggalek Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, ST. Triadi Atmono, membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut di Pendopo Manggala Praja Nugraha. Dalam sambutannya, Triadi mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek saat ini masih relatif rendah.

“Ini sebagai bentuk upaya warga masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah, bisa menjadi salah satu kategori BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, kalau kami lihat baseline-nya baru 30 sekian persen,” ungkap Triadi.

Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja)

Guna mendongkrak cakupan tersebut, Pemkab Trenggalek menggalakkan inovasi Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja). Melalui program ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau dan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

Triadi menegaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian perlindungan. Sebab, risiko kecelakaan kerja atau sakit kerap menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja informal.

“Hal yang paling ditakutkan seorang pekerja bukanlah lelah maupun kerja keras. Melainkan ketika ia jatuh sakit atau celaka lalu penghasilan keluarganya berhenti seketika. Satu musibah saja bisa menjatuhkan keluarga yang tadinya mandiri menjadi keluarga yang rentan,” tegas mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek tersebut.

Perlindungan Kelompok Rentan

Ia menambahkan, Perda ini menitikberatkan perlindungan pada kelompok rentan berdasarkan kondisi gender, usia, disabilitas, tingkat penghasilan, serta data sosial ekonomi.

Menghadapi keterbatasan APBD, Pemkab Trenggalek mendorong skema pembiayaan kreatif dan kolaboratif. Pemerintah daerah akan menggandeng dunia usaha melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), lembaga zakat, filantropi, pemerintah desa, hingga budaya gotong royong masyarakat.

“Keterbatasan fiskal bukan alasan untuk berhenti, melainkan alasan untuk berpikir lebih kreatif. Kita memang tidak bisa menghapus semua risiko dalam hidup pekerja kita. Tetapi kita bisa memastikan bahwa ketika risiko itu datang, tidak ada keluarga di Trenggalek yang menanggungnya sendirian,” tutur Triadi.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Trenggalek berharap seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait dapat menindaklanjutinya menjadi aksi nyata, sehingga target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Trenggalek dapat terwujud secara optimal. (Aye/sg)

Mungkin Anda Suka