Type to search

Ekonomi

Perbedaan PPN dan PPNBM: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya

Share
Perbedaan PPN dan PPNBM Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya

Suaragong.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) adalah dua jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia, namun memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Meskipun keduanya berhubungan dengan transaksi barang dan jasa, pemahaman mengenai perbedaan keduanya sangat penting bagi wajib pajak dan konsumen.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai yang terjadi pada suatu barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. Pajak ini dikenakan pada setiap tahap rantai pasok, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%, yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali yang dikecualikan oleh peraturan.

Tujuan dari PPN adalah untuk memperluas basis pajak tanpa membebani satu sektor tertentu. PPN bersifat netral, artinya pengusaha yang dikenakan pajak dapat mengkreditkan PPN yang dibayar atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk usaha mereka.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM)

PPNBM, seperti namanya, dikenakan pada penjualan barang yang dianggap mewah atau memiliki harga jual tinggi. Barang yang dikenakan PPNBM umumnya adalah barang-barang konsumsi yang tidak esensial, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang elektronik mahal. Tarif PPNBM bervariasi tergantung pada jenis dan harga barang, yang dapat mencapai angka signifikan, bahkan lebih dari 50%.

Tujuan utama dari PPNBM adalah mengontrol konsumsi barang mewah dan mengurangi dampak negatif dari ketimpangan sosial, di mana orang kaya bisa membeli barang-barang tersebut tanpa batas. Selain itu, PPNBM juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara PPN dan PPNBM terletak pada objek dan tujuannya. PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang diproduksi atau didistribusikan, dengan tujuan untuk memperluas basis pajak. Sedangkan PPNBM hanya dikenakan pada barang-barang mewah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mengontrol konsumsi barang mewah.

Selain itu, PPN bersifat netral dan dapat dikreditkan, sementara PPNBM adalah pajak final yang tidak dapat dikreditkan. PPN berlaku secara luas di seluruh lapisan masyarakat, sedangkan PPNBM hanya diterapkan pada konsumen yang membeli barang mewah.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami beban pajak yang dikenakan pada berbagai jenis transaksi dan konsumsi barang.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan Tarif PPN, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : InstagramFacebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *