Ismeth Abdullah, berusia 78 tahun dari daerah pemilihan Kepulauan Riau, menjadi ketua sementara DPD RI. Sementara itu, posisi wakil ketua sementara diisi oleh Larasati Moriska yang baru berusia 22 tahun dan berasal dari Kalimantan Utara.
Rahman menjelaskan, penunjukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD, dan MPR. Ketentuan mengenai pimpinan sementara ini juga diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska akan memimpin DPD RI sementara hingga terpilihnya ketua dan wakil ketua definitif. Pemilihan pimpinan definitif DPD RI dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB.
Baca juga : Spekulasi Para Menteri dalam Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sebanyak 152 anggota DPD RI terpilih dan 580 anggota DPR RI terpilih dilantik berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029. Jumlah anggota DPR bertambah dari 575 menjadi 580 orang, dan jumlah anggota DPD meningkat dari 136 menjadi 152 orang. Partai politik yang lolos antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. (acs)