Type to search

Gaya Hidup

Plat Nomor Hijau Hanya Berlaku di 4 Wilayah: Ini Penjelasannya!

Share
Plat Nomor Hijau Hanya Berlaku di 4 Wilayah: Ini Penjelasannya!

SUARAGONG.COM – Tahukah kamu bahwa ada plat nomor kendaraan berwarna hijau yang resmi digunakan di Indonesia?. Berbeda dengan plat kendaraan pada umumnya, plat hijau ini memiliki aturan dan fungsi khusus. Lalu, apa sebenarnya arti dari plat nomor hijau, serta bagaimana aturan penggunaannya di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Plat Nomor Hijau?

Plat nomor kendaraan warna hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk identifikasi kendaraan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Artinya, kendaraan yang memiliki plat hijau hanya boleh digunakan di wilayah tertentu dan tidak bisa bebas keluar dari kawasan tersebut.

Wilayah yang Menggunakan Plat Nomor Hijau

Saat ini, plat nomor ini hanya berlaku di 4 wilayah yang masuk dalam kawasan perdagangan bebas di Indonesia, yaitu:

  • Batam, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Karimun, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Sabang, Aceh

Wilayah-wilayah ini merupakan Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) atau Free Trade Zone (FTZ) yang memiliki keistimewaan tertentu, termasuk pembebasan pajak impor kendaraan.

Tidak semua kendaraan bisa menggunakan plat hijau. Berikut beberapa kategori yang diperbolehkan:

  • Kendaraan milik badan hukum yang terdaftar di kawasan perdagangan bebas.
  • Kendaraan milik perwakilan negara asing di wilayah FTZ.
  • Kendaraan yang mendapatkan izin khusus sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPnBM DTP 100% untuk Kendaraan Listrik 2025

Aturan Penggunaan Plat Hijau

Regulasi terkait plat hijau diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berdasarkan aturan ini:

  • Kendaraan berplat hijau tidak boleh digunakan di luar wilayah FTZ tanpa izin khusus.
  • Kendaraan dengan plat hijau memiliki keistimewaan dalam pajak dan bea masuk.
  • Plat hijau digunakan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang terkait dengan sektor perdagangan internasional.

Baca Juga : Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025: Beban atau Solusi?

Sanksi Bila Menggunakannya Secara Ilegal

Sanksi penggunaan plat hijau secara ilegal atau menggunakan nomor kendaraan palsu akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Yang dapat berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Modifikasi terhadap nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna, atau tulisan, juga dilarang. Penggunaan stiker atau logo tidak resmi juga dapat mengakibatkan sanksi serupa.

Aturan ini berlaku di seluruh wilayah, termasuk kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Di mana kendaraan harus mengikuti standar plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam. Atau hijau dengan tulisan putih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Plat hijau merupakan identitas kendaraan khusus di kawasan perdagangan bebas, dengan aturan dan pembatasan tertentu. Penggunaannya hanya berlaku di Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang, serta hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang telah memenuhi syarat.

Jadi, kalau kamu melihat kendaraan dengan plat hijau di luar wilayah tersebut, bisa jadi kendaraan itu sedang digunakan di luar aturan yang berlaku!  (Aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *