Type to search

Pemerintahan

PPATK Pastikan Tetap Hentikan Sementara Rekening Dormant

Share
PPATK Bakal Tetap Lakukan Penghentian Sementara Rekening Dormant

SUARAGONG.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan terus melanjutkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif atau rekening dormant. Sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan yang makin kompleks.

PPATK Bakal Tetap Lakukan Penghentian Sementara Rekening Dormant

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan penghentian sementara ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari potensi tindak pidana, termasuk pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, hingga judi online.

“Untuk perlindungan rekening nasabah dari tindak pidana, penghentian sementara transaksi akan terus dilakukan. Tentu dengan memperhatikan ekses-ekses yang kontra produktif,” ujar Natsir, Sabtu (2/8/2025).

Ia menambahkan, seiring berkembangnya modus kejahatan digital, PPATK juga mendorong berbagai inovasi pengawasan transaksi keuangan untuk mendeteksi penyalahgunaan rekening secara lebih dini dan efisien.

Baca Juga : PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening yang Sempat Diblokir

Pembekuan Rekening Dormant Diduga Terkait Aktivitas Ilegal

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pembekuan massal terhadap rekening dormant yang diduga berisiko digunakan untuk aktivitas ilegal. Salah satu alasan kuat di balik pembekuan ini adalah maraknya jual beli rekening pasif yang disalahgunakan. Yang kerap kali untuk transaksi judi online dan kejahatan terorganisir lainnya.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut bahwa hingga saat ini, sebanyak 28,5 juta rekening dormant telah dibuka kembali. Hal ini Karena lolos verifikasi melalui proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

“Yang sudah dilakukan CDD dan EDD itu tentu saja kami buka, dan itu jumlahnya sekitar 28,5 juta rekening.” Jelas Danang dalam tayangan Primetime News, Kamis (31/7/2025).

Ia memastikan bahwa pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan setelah pemilik sah melakukan klarifikasi data dan identitas yang valid.

Langkah PPATK ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam membangun sistem keuangan yang aman dan bersih dari tindak kriminal. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69