SUARAGONG.COM – Rencana besar dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali digaungkan di tahun 2025 ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberi bocoran tentang perubahan konsep PPDB mulai tahun ajaran 2025/2026. Dalam konferensi pers di Jakarta (20/1/2025), Mu’ti menegaskan bahwa istilah “ujian” dan “zonasi” akan dihapus, digantikan dengan mekanisme baru.
Konsep PPDB 2025: Istilah “Ujian” dan “Zonasi” Dihapus
“Tak akan ada lagi kata ujian. Kata zonasi juga akan diganti. Istilah barunya? Tunggu pengumuman resminya,” ungkap Mu’ti penuh teka-teki. Menurutnya, aturan baru terkait sistem ini sudah rampung dibahas dan tinggal menunggu sidang kabinet untuk keputusan final. Ia berharap aturan tersebut diumumkan sebelum Idul Fitri.
Namun, apa sebenarnya yang akan berubah?
Langkah pemerintah ini mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan pendidikan, Prof. Cecep Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Ia menyebut, perubahan kebijakan seperti ini penting dilakukan. “Tapi jangan sekadar perubahan istilah tanpa menyentuh substansi,” kritiknya.
Menurut Cecep, kelemahan utama PPDB selama ini terletak pada integritas pelaksanaan. Kecurangan, lemahnya pengawasan, dan sanksi yang tidak tegas kerap menjadi momok. “Kalau hanya istilah yang diubah, tapi praktiknya tetap sama, ya nggak ada artinya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan stakeholder pendidikan dalam penyusunan aturan baru ini. Mulai dari sekolah, universitas, hingga DPRD, semua pihak harus diajak berdiskusi agar kebijakan yang dihasilkan lebih legitimate.
Zonasi: Dipertahankan atau Dihapus?
Cecep menilai, zonasi sebenarnya tidak salah, tetapi implementasinya harus diperbaiki. Prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan pelarangan praktik curang harus ditegakkan. “Pemerintah pusat sebaiknya hanya membuat aturan umum, sedangkan teknis pelaksanaan, seperti zonasi atau jalur prestasi, biar diatur daerah,” sarannya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem berbasis online untuk mencegah kecurangan. “Pendaftaran dan pengumuman PPDB harus online. Jangan ada celah untuk jalur belakang,” ujarnya.
Selain itu, ia mengusulkan pembuatan fakta integritas yang melibatkan semua pihak—dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat—sebagai komitmen bersama menciptakan PPDB yang bersih.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Tunggu Arahan Pusat Terkait Rencana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB
Apa yang Perlu Dibenahi?
Hingga saat ini, sistem PPDB masih dihadapkan pada masalah integritas dan kepercayaan publik. “Kecurangan-kecurangan ini muncul karena aturan belum komprehensif, pengawasan lemah, dan sanksi tidak tegas,” jelas Cecep.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada istilah baru, tetapi juga memperbaiki manajemen pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Dengan demikian, perubahan yang direncanakan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar membawa perbaikan substansial. (Aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News