SUARAGONG.COM – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang-barang mewah mulai 2025. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak negatif, karena segmen masyarakat kelas atas memiliki daya beli yang cukup kuat.
PPN 12% Untuk Barang Mewah: Kelas Menengah Tangguh, Kelas Bawah DIlindungi,
“Saya kira kalau PPN diterapkan untuk barang mewah, tidak ada masalah. Daya beli masyarakat kelas menengah atas masih cukup tangguh. Yang penting, kelas bawah perlu dilindungi,” ujar Adhi di The Park Pejaten Mall, Jumat (6/12/2024).
Adhi menegaskan, pemerintah harus memastikan agar beban pajak tambahan tidak diberlakukan untuk barang kebutuhan pokok. Menurutnya, daya beli masyarakat kelas bawah masih menjadi perhatian utama di tengah tantangan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Kalau sampai ditambah PPN untuk kelas bawah, terutama produk kebutuhan pokok, bebannya akan semakin berat. Kondisi ekonomi saat ini masih penuh tantangan, jadi jangan ditambah beban lagi,” jelasnya.
Selain itu, industri makanan dan minuman saat ini juga menghadapi tekanan akibat kenaikan harga bahan baku, upah minimum provinsi (UMP), dan biaya logistik. Hal ini menjadi alasan penting mengapa kebijakan pajak harus tepat sasaran agar tidak memperburuk situasi ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Kategori Barang Mewah Harus Jelas
Adhi mendukung kebijakan kenaikan PPN untuk barang mewah, dengan syarat kategorinya harus jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kalau opsi kenaikan untuk barang mewah, saya kira tidak ada masalah. Silakan saja diterapkan, asalkan kategorinya jelas,” imbuhnya.
Baca Juga : Kemenkeu Tegaskan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen pada 2025
Presiden Prabowo: PPN Naik, tetapi Tetap Selektif
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa penerapan PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara kebutuhan rakyat kecil tetap dilindungi.
“PPN adalah undang-undang, dan kita akan laksanakan selektif, hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat kecil, sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut demi membantu mereka,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan, sehingga masyarakat menengah ke bawah tidak terbebani.
Dengan penerapan yang selektif, kebijakan PPN ini diharapkan dapat mendukung penerimaan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat kecil. Pengusaha juga berharap adanya dialog dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan pajak ini. (Aye/sg)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News