SUARAGONG.COM – Pemerintah Indonesia, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Namun, kebijakan ini dirancang untuk tetap melindungi masyarakat kecil dengan hanya membebankan tarif baru pada barang-barang mewah.
“PPN adalah undang-undang yang harus kita laksanakan, tetapi penerapannya akan selektif, hanya untuk barang mewah,” kata Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12). Pernyataan tersebut diungkapkan setelah pertemuan dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).
Barang Pokok Tetap Bebas Kenaikan
Prabowo memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari kenaikan tarif pajak. Sejak akhir 2023, pemerintah bahkan telah memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban pajak, terutama bagi barang-barang yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Untuk rakyat, kita tetap lindungi. Kenaikan ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar, melainkan hanya pada barang mewah,” tambahnya.
Baca juga : Kemenkeu Tegaskan Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen pada 2025
Komitmen Tarif Lebih Rendah untuk Layanan Publik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar kebutuhan dasar seperti bahan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Usulan ini telah disepakati dalam rapat pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
“PPN tidak akan diberlakukan pada kebutuhan pokok dan layanan publik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi terkait implementasi kebijakan baru ini. Paket kebijakan yang sedang dirancang ditargetkan selesai dalam waktu dekat untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan kemampuan masyarakat.
Langkah selektif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil dari dampak pajak yang memberatkan. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news