Type to search

Peristiwa

Pupuk Palsu Masuk Pasar, Pemkab Jombang Segera Menindaklanjuti

Share
Pupuk Palsu Masuk Pasar, Pemkab Jombang Segera Menindaklanjuti (Media Suaragong)

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera menanggapi temuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) mengenai beredarnya pupuk palsu yang diduga telah sampai ke berbagai daerah. Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, melalui komisi pengawas pupuk dan pestisida, berencana melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran peredaran pupuk palsu tersebut.

Baca juga: Banjir Merendam Areal Persawahan, Petani Jombang Alami Kerugian Besar

Penemuan 4 Merk Pupuk Palsu

Kementan telah memblacklist empat perusahaan yang terbukti memproduksi dan mendistribusikan pupuk palsu. Keempat perusahaan dan merek pupuk yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  1. CV Mitra Sejahtera dengan merek Sangkar Madu
  2. CV Barokah Prima Tani dengan merek Godhong Prima
  3. PT Multi Alam Raya Sejahtera dengan merek MARS
  4. PT Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas

Seiring dengan pencabutan izin edar, produk pupuk palsu ini kini tidak boleh diperjualbelikan lagi. Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Rony, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan ke instansi yang berwenang.

“Kami sudah menyampaikan laporan kepada instansi berwenang. Untuk jalan nasional, perbaikannya berada di bawah kantor dinas perwakilan di Mojokerto. Sedangkan jalan provinsi ditangani oleh pihak terkait di Jombang,” ujar Rony.

Koordinasi Antara OPD Terkait dan Penyuluhan ke Petani

Rony menambahkan bahwa koordinasi antara OPD terkait sangat penting. Ia juga menjelaskan bahwa pembinaan ke kios dan sebagainya menjadi ranah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).

“Karena begini, untuk pembinaan ke kios dan sebagainya ini ranahnya teman-teman Disdagrin,” imbuh Rony.

Pemkab Jombang akan segera memberikan surat kepada kios-kios agar tidak menjual produk-produk yang telah diblacklist.

Meskipun produk tersebut sudah diblacklist, pihaknya belum mengetahui apakah produk tersebut sudah beredar di Jombang.

“Kami segera tindak lanjuti bersama teman-teman Disdagrin,” ujar Rony.

Tindak Lanjut Lapangan dan Kerja Sama dengan APH

Pemkab Jombang juga berencana melibatkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk mensosialisasikan informasi mengenai pupuk palsu kepada petani.

“Sebenarnya di provinsi ada yang namanya lembaga KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) yang menjalankan fungsi pengawasan,” jelas Rony.

Penyuluh akan membantu menelusuri apakah pupuk palsu tersebut sudah masuk ke pasaran petani di Jombang.

Rony menambahkan bahwa koordinasi lebih lanjut akan melibatkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) provinsi yang memiliki fungsi pengawasan lebih lanjut, serta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya.

“Nanti kita agendakan turun ke lapangan,” ucapnya menegaskan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Jombang berharap dapat melindungi petani dari kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan pupuk palsu dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian di daerah tersebut. (rfr)

 

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *