SUARAGONG.COM – Aktris Sandra Dewi dijadwalkan hadir dalam sidang dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Menurut kuasa hukum Sandra, Harris Arthur Hedar, Sandra mengonfirmasi kehadirannya.
“Insya Allah hadir.” Kata Harris.
Peluang Pembuktian Terbalik
Sidang kali ini memberikan kesempatan bagi Sandra Dewi untuk melakukan pembuktian terbalik, berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang melibatkan suaminya. Sandra diharapkan dapat membuktikan bahwa tuduhan mengenai aset-aset yang dianggap terkait dengan TPPU suaminya tidak benar. Harris Arthur menambahkan bahwa Sandra telah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk keperluan pembuktian ini.
“Insya Allah sudah.” Ujarnya optimis.
Tuduhan Terhadap Sandra Dewi
Sandra Dewi disebut-sebut menerima aliran dana dari hasil korupsi di PT Timah Tbk sebesar Rp 3,5 miliar. Selain itu, ia juga dikaitkan dengan 88 tas mewah yang diterima dari Harvey Moeis, yang diduga bersumber dari praktik korupsi ini. Pada Desember 2019, Sandra dituduh mentransfer Rp 10 miliar ke rekening Anggraeni, istri Direktur Utama PT RBT Suparta. Namun, Anggraeni mengklaim bahwa uang tersebut adalah utang suaminya kepada Harvey untuk model bisnis.
Baca juga: Rp 3 Miliar Diduga Masuk ke Dompet Sandra Dewi?
Kerugian Negara yang Besar
Kasus ini mencuat karena dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat praktik korupsi yang dilakukan. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari penerimaan uang Rp 420 miliar yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia diduga berkolaborasi dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah demi meraih keuntungan.
Akomodasi Pertambangan Liar
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Harvey Moeis berkomunikasi dengan Mochtar untuk mengatur kegiatan pertambangan liar tersebut dengan menyewa peralatan pengolahan timah. Setelah beberapa pertemuan, mereka sepakat untuk melanjutkan rencana ini. Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, meminta mereka menyisihkan sebagian keuntungan dari kegiatan tersebut. Keuntungan ini kemudian diserahkan kepada Harvey dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim, Manager PT QSE.
Konsekuensi Hukum
Dari serangkaian perbuatan melawan hukum ini, jaksa menyatakan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim menikmati dana negara yang mencapai Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000.” Jelas jaksa.
Akibat perbuatannya, Harvey didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Harapan dan Tantangan
Kehadiran Sandra Dewi dalam sidang ini menjadi titik penting dalam kasus yang melibatkan suaminya. Meskipun berada dalam posisi sulit, Sandra berharap dapat membersihkan nama baiknya dan suaminya dengan bukti yang telah disiapkannya. Proses hukum yang berlangsung menunjukkan betapa rumit dan kompleksnya kasus ini, melibatkan banyak pihak dan dampak yang luas terhadap negara.
Sidang ini bukan hanya tentang Sandra Dewi dan suaminya, tetapi juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun, harapan masyarakat adalah agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal. Sandra Dewi kini berada di garis depan, menanti kesempatan untuk membuktikan dirinya dan suaminya tidak bersalah di tengah sorotan publik. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news