SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP kembali mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan trotoar sesuai Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi di sepanjang Jalan Tunjungan pada Sabtu (7/12/2024) malam. Edukasi ini bertujuan mengingatkan warga bahwa trotoar bukan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun parkir kendaraan.
Satpol PP Surabaya Edukasikan Fungsi Trotoar: Jelaska Aturan Perda dengan Humanis
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto, menjelaskan bahwa pemilihan Jalan Tunjungan sebagai lokasi sosialisasi didasarkan pada tingginya aktivitas di kawasan tersebut. Terutama di akhir pekan.
“Jalan Tunjungan sering digunakan secara tidak semestinya, baik oleh PKL maupun kendaraan yang parkir di trotoar. Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Dwi, Minggu (8/12/2024).
Target Sosialisasi: Pengunjung hingga PKL
Dalam kegiatan ini, tim Satpol PP tidak hanya menyasar pengunjung, tetapi juga langsung mengedukasi para PKL yang masih memanfaatkan trotoar untuk berjualan, serta pengendara yang memarkirkan kendaraan di area tersebut.
Selain fungsi trotoar, sosialisasi juga mencakup kampanye kebersihan dengan mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
“Sebelum turun ke lapangan, tim kami telah dibekali pemahaman mendalam terkait Perda yang berlaku, keterampilan komunikasi, serta cara yang efektif untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat,” tambah Dwi.
Penegakan Aturan Sesuai Perda
Sosialisasi ini dilakukan untuk menegakkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tim Satpol PP juga membawa poster berisi informasi terkait Perda guna mempermudah pemahaman masyarakat.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus meminimalkan pelanggaran di lapangan,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan lokasi yang berpindah-pindah sesuai kebutuhan.
“Kami akan terus melakukan edukasi di lokasi-lokasi yang membutuhkan perhatian, sehingga cakupannya dapat merata di seluruh wilayah Surabaya,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Satpol PP Kota Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya. (Aye/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News