Type to search

Pemerintahan

Siswa Sekolah Libur Selama Seminggu di Bulan Pertama Ramadan

Share
Pemerintah resmi umumkan, Seluruh siswa sekolah akan menjalani pembelajaran di rumah, alias libur, selama satu pekan pertama bulan Ramadan

SUARAGONG.COM – Usai Berbagai kabar dan Isu mengenai Libur Sekolah selama bulan Ramadan, Pemerintah Akhirnya telah mengambil memutuskan. Seluruh siswa akan menjalani pembelajaran di rumah, alias libur, selama satu pekan pertama bulan Ramadan. DI mana terhitung mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Siswa Sekolah akan Libur di Minggu Pertama Bulan Ramadan

Pengumuman di publikasikan melalui Surat Edaran (SE) bersama, tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan yang diteken pada 20 Januari oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” Berdasarkan dari edaran, Selasa (21/1/2024).

Setelah libur

Siswa Sekolah Libur Selama Seminggu di Bulan Pertama Ramadan

, para siswa kembali mengikuti pembelajaran Ramadan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

Lalu, siswa sekolah akan kembali libur dalam rangka Idul Fitri 2025 pada 26 Maret hingga 8 April 2025.

“Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan

Baca Juga : Rencana Liburkan Sekolah Selama Bulan Ramadhan Rasiyo Tidak Setuju

Kegiatan Pembelajaran Lainnya

Selain pembelajaran, di momen Ramadan ini para siswa diharapkan mendapat kegiatan yang bermanfaat lainnya. Untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial. Di mana bisa membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya. Yang mana bisa meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.” tulis isi dokumen. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com