SUARAGONG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi terkait heboh potongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Ogi menjelaskan bahwa amanah tentang program pensiun tambahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tujuan utama dari program pensiun adalah untuk meningkatkan kesejahteraan di hari tua bagi pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintah. Manfaat pensiun yang diterima saat ini, baik oleh ASN, TNI/Polri, atau pekerja formal, masih tergolong kecil. Pasal 189 dalam UU P2SK mengamanatkan harmonisasi seluruh program pensiun untuk memajukan kesejahteraan umum dan peningkatan hari tua.
Selama ini, program pensiun wajib mencakup Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, serta Asabri untuk TNI/Polri. Namun, Pasal 189 ayat 4 UU P2SK memungkinkan pemerintah untuk mengimplementasikan program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria tertentu, yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan PP terkait program pensiun tambahan, dan belum ada ketentuan batasan untuk pendapatan yang dikenakan kewajiban tersebut. Ogi menjelaskan bahwa OJK hanya akan berfungsi sebagai pengawas jika program ini dilaksanakan setelah PP diterbitkan. PP untuk melaksanakan program pensiun tambahan ini. Belum ada rencana atau kewenangan lebih lanjut sampai PP diterbitkan.
Ogi juga mencatat bahwa cakupan manfaat pensiun di Indonesia masih minim. Standar dari International Labour Organization (ILO) menetapkan bahwa idealnya, 40% pekerja harus mendapatkan manfaat pensiun. Tujuan utama dari program pensiun, untuk menjaga kesinambungan penghasilan bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun. Program pensiunan dirancang untuk memastikan pensiunan menerima manfaat pensiun secara berkala setelah pensiun, sesuai prinsip pensiun.
Penjelasan OJK tentang Program Pensiun Tambahan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, memberikan penjelasan tentang program ini. Menurutnya, Pasal 189 UU P2SK memungkinkan pemerintah untuk menetapkan iuran dana pensiun tambahan dengan kriteria tertentu. “Iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK,” kata Ogi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai iuran tambahan ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP dapat diterbitkan. “Kami masih menunggu PP terkait harmonisasi program pensiun. Detail ketentuan pungutan wajib belum dapat dirinci karena aturan pelaksananya belum ada,” ujarnya.
Standar Cakupan Pensiun di Indonesia
Saat ini, manfaat pensiun yang diterima pekerja di Indonesia hanya sekitar 10-15% dari gaji terakhir mereka. Angka ini jauh dari standar ideal yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu 40%. Pemerintah dan OJK berencana untuk meningkatkan cakupan pensiun agar lebih mendekati standar internasional.
Baca juga : Kami Sudah Taat, Mana Akuntabilitas Uang Rakyat?
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah berencana untuk memberlakukan Tapera, sebuah program yang juga akan berdampak pada potongan gaji. Proses pembuatan PP untuk program pensiun tambahan ini masih dalam tahap persiapan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program tersebut.
Kabar mengenai potongan gaji ini memicu berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pekerja mengkhawatirkan dampak finansial dari tambahan potongan gaji, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan di hari tua. Proses legislatif dan pembuatan PP akan menjadi kunci dalam menentukan bagaimana implementasi program ini di lapangan. Untuk saat ini, publik diharapkan bersabar sambil menunggu klarifikasi dan rincian lebih lanjut dari pemerintah mengenai PP dan pelaksanaan program pensiun tambahan ini. (Ind)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news