Suaragong.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas laporan keuangan di sektor perbankan, dengan fokus utama pada larangan praktik merias laporan keuangan atau yang dikenal sebagai window dressing.
Baca Juga : Gaes !!! OJK, Paylater: Kemudahan yang Menyimpan Risiko Utang bagi Generasi Muda
Tanggapan Kepala Pengawas Perbankan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan bank akurat dan dapat diandalkan. “Informasi ini sangat penting bagi pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya dalam keterangannya.
Dalam upaya mencegah praktik manipulatif. POJK ini menetapkan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank harus menghindari tindakan yang dapat merugikan integritas laporan keuangan. Larangan ini mencakup segala bentuk manipulasi dan pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Dian juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam industri perbankan. “Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK dan melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank,” jelasnya.
Pengawasan Peraturan
Dari pengawasan OJK, ditemukan bahwa praktik fraud dalam pelaporan keuangan sering menjadi penyebab utama masalah di bank, bahkan hingga pencabutan izin usaha. Hal ini sejalan dengan temuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024. Mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan oleh Global Systemically Important Banks (G-SIB) untuk menciptakan citra yang lebih aman.
Dengan penerapan POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat tata kelola dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. Memperkuat dalam menghadapi tantangan yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal.
Diharapkan, dengan adanya ketentuan ini, laporan keuangan bank dapat mencerminkan kondisi sebenarnya, memberikan manfaat bagi investor, deposan, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi yang lebih baik.
Baca Juga : Gaes !!! OJK: Pertumbuhan Premi Asuransi Kesehatan Capai Rp19,36 Triliun, Tantangan dan Peluang
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).