Type to search

Peristiwa

Tarif Parkir RTH Mojoagung Jombang Belum Deal, Pemkab Tunggu Kejelasan

Share
Tarif Parkir RTH Mojoagung Jombang Belum Deal, Pemkab Tunggu Kejelasan (Media Suaragong)

SUARAGONG.COM – Proses pengelolaan parkir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojoagung masih berjalan lambat. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan final antara pemerintah daerah dan pengelola parkir di lokasi tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Amin Kurniawan, dua RTH lainnya, yaitu Kebonrojo dan Kebonratu, sudah dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama. Namun, untuk taman Mojoagung, prosesnya masih belum selesai.

“Untuk pengelolaan parkir di Kebonrojo dan Kebonratu sudah memasuki tahap perjanjian kerja sama. Sedangkan untuk taman Mojoagung, masih ada kendala yang harus diselesaikan,” ujar Amin Kurniawan, kemarin.

Baca juga: Pemkab Jombang Lanjutkan Penataan PKL di Pujasera Kebonrojo

Kendala Pengelolaan Parkir

Salah satu kendala utama adalah masih ada pengelola parkir yang belum mengambil surat perjanjian kerja sama. Hal ini terjadi di dua lokasi, yaitu di lahan sisi barat RTH, tepatnya di depan Masjid Besar Mojoagung, serta di sisi timur taman Mojoagung.

“Sisi timur taman Mojoagung rencananya hanya digunakan sebagian untuk parkir. Namun, saya lupa berapa meter persegi yang akan dimanfaatkan,” jelasnya.

Untuk lahan sisi barat, pihak DLH akan kembali berkomunikasi dengan takmir masjid setempat. Rencananya, parkir di area tersebut akan dikelola untuk kepentingan masjid.

“Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan takmir masjid minggu depan. Nantinya, pengelolaan parkir ini akan disesuaikan dengan kepentingan tempat ibadah,” tambah Amin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aset milik pemerintah kabupaten dapat digunakan untuk lembaga sosial, tetapi harus mendapat rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) terlebih dahulu.

“Apakah nanti ada keringanan biaya atau seperti apa, itu semua harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” imbuhnya.

Jika pengelola parkir yang ada saat ini tidak memberikan kejelasan, maka DLH akan mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih pengelolaan parkir.

Saat ini, pengelola parkir di RTH Kebonrojo dan Kebonratu sudah menyepakati nilai sewa yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. Mereka juga telah siap menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang terkait tarif sewa lahan parkir di tiga RTH tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada DLH Jombang.

Besaran nilai sewa lahan parkir di tiga RTH tersebut bervariasi, mulai dari Rp 5,5 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 25,3 juta per tahun. (rfr)

Baca Berita Terupdate lainnya melaluiĀ google news

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *