Malang, Suara gong – Dua pria asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat di tangkap di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya melakukan tindakan tak terpuji dengan tega menjual pacarnya melalui aplikasi MiChat.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka tersebut yakni berinisial JA 19, dan RM 20. Keduanya asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawab Barat.
“Dia diamankan oleh petugas Malang lantaran menjual kekasihnya, CR, 22, ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat,” katanya.
Baca Juga : Pensiunan PT KAI Tewas Usai Menginap Bersama Perempuan
Dikatakan Wahyu, JA (Sang pacar) bertugas membujuk rayu CR agar mau melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan RM saat itu berperan sebagai mucikari.
Wahyu mengatakan, kasus ini berhasil dibongkar saat mereka bertiga sedang melakukan transaksi.
“Pada Selasa (1/8/2023) malam, kedua pelaku kami amankan saat melakukan transasksi di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Wahyu menambahkan, mereka disebutkan sudah tiga minggu tinggal di hotel tersebut. Usai dilakukan penggerebakan, kedua pelaku beserta korban dibawa ke Mapolres Malang guna dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, ketiga orang tersebut mengaku dengan sengaja pergi ke Malang untuk berlibur ke kawasan Bromo.
“Ketiga orang ini berlibur ke Bromo, namun selama ini mereka menetap di salah satu hotel di Kepanjen selama tiga minggu,” paparnya.
Dihadapan penyidik, JA mengaku, baru satu bulan kenal dengan kekasinya kemudian diajak berlibur ke Malang.
Selama tinggal di hotel, Wahyu menyebut pelaku melakuan bujuk rayu agar mau mengencani pria hidung belang. Memang, selama di hotel, yang menghidupi CR dikatakan Wahyu adalah pacarnya.
“Sehingga ada semacam bujuk rayu dari JA agar CR mau melakukan hal tersebut,” terangnya.
Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan. Kemudian, kedua pelaku yakni JA dan RM, masing-masing mendapatkan upah senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu .
Atas perbuatannya, keduanya JA dan RM ditahan di rutan Polres Malang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara untuk korban akan diberikan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.(.nif/man)