Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula
Share

SUARAGONG.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025) kemarin. Tom Lembong didakwa telah mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) secara tidak prosedural. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tom Lembong Jalani Sidang atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh Tom Lembong memberikan izin impor GKM kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Selain itu, ia juga diduga tetap memberikan izin pengolahan GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Meskipun saat itu produksi gula dalam negeri mencukupi.
Atas tindakannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga : Gaes !!! Tom Lembong Bantah Tuduhan Korupsi, Kuasa Hukum Ungkap Kelemahan Bukti Kejagung
Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
JPU membeberkan bahwa kasus ini berawal dari persetujuan impor GKM periode 2015-2016 yang dikeluarkan Tom Lembong kepada 10 perusahaan swasta, termasuk:
- PT Andalan Furnindo – Wisnu Hendraningrat
- PT Duta Sugar International – Hendrogiarto A. Tiwow
- PT Berkah Manis Makmur – Hans Falita Hutama
- PT Kebun Tebu Mas – Ali Sandjaja Boedidarmo
- PT Dharmapala Usaha Sukses – Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy
Keputusan ini diambil tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin, yang seharusnya menjadi dasar pemberian izin impor.
JPU juga mengungkap bahwa Tom Lembong memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada delapan perusahaan swasta. Meskipun saat itu produksi gula dalam negeri sudah mencukupi. Salah satu contohnya adalah pemberian surat pengakuan importir produsen GKM kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products pada tahun 2015.
Selain itu, Tom Lembong dituding tidak melibatkan perusahaan BUMN dalam pengendalian harga dan ketersediaan gula. Melainkan menunjuk koperasi dan memberikan tugas pengadaan GKP kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
JPU juga menyebut adanya kesepakatan pengaturan harga jual gula antara Charles Sitorus (mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI) dengan sembilan pihak swasta lainnya. Kesepakatan ini diduga membuat harga jual gula melampaui Harga Patokan Petani (HPP), sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga : Uang Rp 565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Disita Kejagung
Tom Lembong Bantah Dakwaan
Dalam sidang, Tom Lembong menyatakan keberatan terhadap isi surat dakwaan. Khususnya mengenai ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dan tidak adanya lampiran audit BPKP. Dimana audit tersebut yang menjelaskan dasar perhitungannya.
“Saya kecewa dengan dakwaan ini. Perhitungan kerugian negara tidak jelas, dan tidak ada transparansi terkait audit yang dilakukan,” ujar Tom Lembong dalam persidangan.
Ia juga membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya saat itu berdasarkan kebutuhan pasar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Terbaru Lainnya Dari Suaragong di Google News