Type to search

Peristiwa

Viral 28.000 Rekening Diblokir, PPATK Ungkap Modus Jual Beli Rekening

Share
PPATK Ungkapkan lebih dari 28.000 rekening bank terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online dan kejahatan finansial lainnya.

SUARAGONG.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan: sepanjang tahun 2024. PPATK Ungkapkan lebih dari 28.000 rekening bank terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online dan kejahatan finansial lainnya. Rekening-rekening tersebut diduga diperoleh melalui praktik jual beli rekening. Termasuk penyalahgunaan rekening milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

28.000 Rekening Bank Diblokir: PPATK Menduga Terindikasi Judol

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tren penyalahgunaan rekening saat ini banyak melibatkan rekening dormant. Yakni rekening tidak aktif yang mudah diakses atau diperjualbelikan secara ilegal di pasar gelap.

“Ini bukan hanya soal judi online, tapi juga berkaitan dengan penipuan, peredaran narkoba, dan berbagai tindak pidana berat lainnya.” Ungkap Ivan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Sebagai respons, PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening mencurigakan. Kebijakan ini diambil berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan menegaskan bahwa hak nasabah tetap dijamin. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir dapat mengajukan reaktivasi melalui bank. Atau bisa juga menghubungi PPATK untuk konfirmasi status rekening.

Baca Juga : Hikmah Bafaqih Tuntut Pemerintah Serius Tangani Judol dan Pinjol

Imbauan PPATK untuk Masyarakat:

  • Segera tutup rekening yang tidak lagi digunakan untuk mencegah penyalahgunaan.

  • Jangan pernah membagikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening, atau akses mobile banking kepada pihak asing.

  • Laporkan transaksi mencurigakan ke bank atau aparat berwenang secepat mungkin.

PPATK juga memastikan bahwa notifikasi akan diberikan kepada nasabah terkait status rekening mereka. Bila rekening milik badan usaha atau orang yang telah meninggal dunia, informasi akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan atau ahli waris.

Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus komitmen PPATK menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dan terlindungi dari praktik kriminal. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *