SUARAGONG.COM – Seorang warga Medan, Hanter Oriko Siregar, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan standar kemampuan bahasa Inggris, khususnya skor TOEFL, dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Gugatan ini didaftarkan pada 28 Oktober 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Dalam permohonannya, Hanter meminta MK menghapus syarat TOEFL untuk pelamar CPNS dan rekrutmen di perusahaan swasta di Indonesia, dengan alasan persyaratan ini membatasi hak konstitusionalnya.
Gugatan tersebut berlandaskan pada Pasal 35 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Hanter, syarat TOEFL bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, karena ia merasa tidak semua posisi dalam instansi pemerintahan memerlukan kemampuan bahasa Inggris tingkat lanjut. Selain itu, posisi-posisi tersebut juga tidak melibatkan tugas di luar negeri.
Baca juga : Pelamar CPNS Dipastikan Tidak Dirugikan
Hanter mengaku telah mengikuti tes CPNS untuk sejumlah instansi, termasuk Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan. Namun, ia dinyatakan gagal karena skor TOEFL-nya, yang setelah empat kali percobaan, hanya mencapai angka tertinggi 370. Hanter menyatakan bahwa kegagalannya dalam memenuhi standar TOEFL menjadi penghambat utama dalam proses seleksi CPNS, meskipun ia merasa telah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang relevan sesuai bidangnya.
Menurut Hanter, persyaratan ini justru memberatkan bagi pelamar yang berkompeten dalam bidang mereka tetapi tidak mahir dalam bahasa Inggris. Dalam gugatannya, ia menegaskan bahwa syarat TOEFL tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil dari banyak posisi di pemerintahan, yang lebih membutuhkan keahlian teknis daripada kemampuan bahasa Inggris tingkat tinggi. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news