SUARAGONG.COM – Pemerintah Pastikan Pelamar CPNS Tidak Dirugikan. Dalam rangka merespons berbagai kendala yang dialami para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Khususnya permasalahan yang viral saat ini terkait penggunaan e-meterai. Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa tidak ada pelamar yang akan dirugikan.
Pastikan Pelamar CPNS Tidak Dirugikan
Langkah yang diambil pemerintah adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS. Memberikan ruang lebih bagi para pelamar untuk menyelesaikan proses administrasi. Serta menghindari kegagalan pendaftran CPNS.
Menteri Anas menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Guna menemukan solusi terbaik permasalahan yang terjadi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kami terus memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan BKN serta PERURI untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar. Perpanjangan waktu ini adalah salah satu langkah yang kami ambil agar pelamar tidak dirugikan,” ujar Menteri Anas di Jakarta Selatan (5/9/2024) kemarin.
Kendala Teknis di Masa Penutupan Pendaftaran CPNS
Sebelumnya, masa pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024. Namun, sejumlah pelamar mengalami kendala teknis dalam pembelian dan penggunaan e-meterai yang menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran CPNS. Untuk itu, pemerintah berkoordinasi langsung dengan PERURI selaku pihak yang bertanggung jawab atas e-meterai, guna memastikan masalah tersebut segera diatasi.
Kendala E-Materai
Sementara itu, Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan layanan e-meterai yang sempat terkendala akibat lonjakan permintaan. Kini, layanan tersebut telah kembali normal dan dapat diakses oleh para pelamar. “Kami memastikan bahwa e-meterai sudah bisa diakses kembali, dan kami siap mendukung para pelamar CPNS untuk memenuhi persyaratan administrasi mereka,” jelas Dwina.
Keputusan untuk memperpanjang waktu pendaftaran ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dengan tambahan waktu ini, pelamar diharapkan lebih cermat dalam menyiapkan dokumen pendaftaran. (Aye/Sg).