SUARAGONG.COM – Wisatawan yang berkunjung ke Air Terjun Tumpak Sewu mengeluhkan adanya penarikan tiket masuk berulang kali. Khususnya penarikan tiket di dasar sungai menuju air terjun tumpak sewu. Hal ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Pariwisata Lumajang, Yuli Harismawati. Ia menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar sungai telah dilarang oleh Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur. Namun kenyataannya praktik ini masih berlangsung dan dijalankan oleh orang-orang disana.
Tanggapan Terkait Tiket Ganda Wisata Tumpak Sewu
“Sudah ada peringatan pelarangan menarik tiket di dasar sungai dari PU SDA Provinsi Jawa Timur, tetapi hingga kini penarikan masih berlangsung,” ujar Yuli pada Rabu (18/12/2024).
Penarikan tiket seharusnya dilakukan hanya di pintu masuk utama kawasan wisata tumpak sewu. Antaranya seperti di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan Desa Sidomulyo, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Penarikan tiket ganda di dasar sungai kerap menjadi sumber keluhan wisatawan. Merugikan dan membuat stigma tidak bagus untuk tempat wisata.
Baca Juga : Gaes !!! Pungli di Gunung Pancar Buat Wisatawan Kecewa, Jumlah Pengunjung Menurun
Dinas Pariwisata Lumajang telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mengusulkan kerja sama pengelolaan atau dengan sistem tiket elektronik (e-ticketing). Yuli mengoptimalkan kenyamanan bagi wisatawan.
“Kami berharap ada kesepakatan agar penarikan tiket cukup satu kali, demi kenyamanan wisatawan,” tambah Yuli.
Hingga kini, mediasi yang dilakukan bersama Pemkab Malang melalui Bakorwil III Malang belum mencapai kesepakatan.
“Penarikan tiket di dasar sungai masih dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Yuli. (Fz/aye).
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News