Malang, Suaragong.com – Baru tiga hari Operasi Patuh Semeru 2026 berjalan, ratusan pengendara di Kabupaten Malang sudah kena penindakan. Polres Malang mencatat 441 pengendara ditilang sejak Senin (26/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026). Selain itu, polisi memberikan 1.438 teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.
441 Pengendara Ditilang dalam 3 Hari Operasi Patuh Semeru 2026
Dari total penindakan tersebut, sebanyak 422 pengendara terjaring melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile. Sementara itu, 19 pengendara lainnya dikenai tilang manual.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar memburu pelanggar atau memberikan sanksi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Keselamatan di jalan harus menjadi kesadaran setiap pengendara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian,” ujar Chelvin, Kamis (29/10/2026).
Pelanggaran yang ditemukan petugas cukup beragam. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan atau seat belt.
Petugas juga menemukan pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK serta sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sekaligus. Kondisi tersebut berisiko mengganggu keseimbangan kendaraan dan membahayakan keselamatan di jalan.
Menurut Chelvin, helm dan sabuk keselamatan bukan sekadar pelengkap untuk menghindari tilang. Keduanya merupakan perlengkapan penting untuk membantu mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
“Jangan menunggu ada petugas atau operasi lalu lintas untuk tertib. Keselamatan harus menjadi prioritas setiap kali berkendara, baik saat menempuh perjalanan dekat maupun jauh,” tegasnya.
Penindakan Hanya 30 Persen
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, Polres Malang menerapkan pendekatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dan edukasi menjadi bagian utama operasi, meski penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengajak masyarakat mendukung operasi dengan membiasakan perilaku berkendara yang aman. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan bukan hanya diperlukan ketika petugas berjaga, tetapi harus diterapkan dalam setiap perjalanan.
Tertib berlalu lintas bukan sekadar soal lolos dari tilang. Lebih penting lagi, kepatuhan terhadap aturan dapat membantu melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.






