SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama. Yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/9/2026). Agenda rapat meliputi Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Serta ditambah juga dalam agenda yang sama, terkait Penyampaian 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Daerah.
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna: Sanusi Beberkan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi & Bawa 2 Raperda
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Bupati Malang H. M. Sanusi, Wakil Bupati Malang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Bupati Malang H. M. Sanusi menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Malang. Masukan, rekomendasi, serta pandangan konstruktif yang disampaikan oleh juru bicara gabungan fraksi maupun Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna sebelumnya dinilai sebagai wujud sinergi positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Respon atas Pandangan Umum APBD Perubahan 2026
Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi dewan, Bupati Sanusi menegaskan bahwa Perubahan APBD TA 2026 diarahkan untuk mengakselerasi beberapa hal. Antaranya seperti pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selaras dengan tema pembangunan tahun 2026, fokus kebijakan difokuskan pada perluasan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur, serta keterjangkauan layanan dasar.
“Kenaikan Belanja Daerah sebesar Rp247,58 miliar atau 5,53% kita arahkan pada program-program yang memiliki daya ungkit tinggi. Alokasi Belanja Modal juga meningkat sebesar 15,38% dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik kita tingkatkan menjadi Rp1,19 triliun,” terang Bupati Malang.
Selain infrastruktur, Pemkab Malang menitikberatkan intervensi pada hilirisasi sektor unggulan seperti kopi Robusta Lereng Semeru, kakao, kentang, dan Padi Sukma. Penguatan ekonomi lokal juga ditopang oleh pendampingan 390 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 33 kecamatan serta pemberdayaan petani milenial.
Terkait permodalan BUMD, Pemkab Malang mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp4 Miliar kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Hal ini untuk pengembangan SPAM Kaligoro guna memperluas akses air bersih, serta Rp3,5 Miliar kepada PT. BPR Artha Kanjuruhan untuk pemenuhan modal inti sesuai regulasi OJK.
Baca Juga : Lembah Ken Arok Gunung Katu Dipromosikan Bupati Sanusi
Pengajuan Dua Raperda Strategis
Pada agenda kedua, Bupati Malang secara resmi menyampaikan 2 (dua) Raperda Kabupaten Malang kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut, yaitu:
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa: Langkah penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mencakup pengaturan masa jabatan Kepala Desa, mekanisme seleksi, calon tunggal, hingga penyelesaian sengketa Pilkades.
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang: Skema pengelolaan anggaran untuk membagi beban biaya Pilkada agar tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran, sekaligus menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait jadwal Pemilu Daerah.
Baca Juga : Struktur APBD Kabupaten Malang 2026 Bergeser
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Malang berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan dibahas secara komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Panitia Khusus DPRD.
“Semoga kerja sama dan kolaborasi yang terjalin erat antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Malang ini terus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Sanusi. (Aye/sg)










