SUARAGONG.COM – Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang diprediksi bakal lebih lega. Rencana pengalihan status hingga sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru ke pemerintah pusat dinilai menjadi angin segar bagi kelangsungan struktur keuangan Pemkab Malang.
Beban Belanja Pegawai Overload 36 Persen, DPRD Kabupaten Malang Minta Regulasi Pengalihan PPPK Dipertegas
Menanggapi wacana tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyambut baik langkah efisiensi ini. Dirinya tidak menampik bahwa selama ini APBD Kabupaten Malang mengalami tekanan finansial yang cukup berat akibat besarnya porsi belanja pegawai dan belanja rutin daerah.
Padahal, jika mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai idealnya dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Namun realitanya, proporsi belanja pegawai di Kabupaten Malang telah melampaui batas ambang regulasi tersebut.

“Nah kebijakan pemerintah ini merupakan angin segar bagi kami. Jadinya beban-beban yang selama ini menjadi beban daerah ini berkurang cukup banyak. Maka kami cukup terbantu dengan pengalihan status ini,” ujar Zulham saat dikonfirmasi awak media.
Minta Garis Komando Dipertegas, Jangan Sampai ‘Ngambang’
Kendati demikian, Zulham memberikan catatan kritis. Ia menegaskan agar pemerintah pusat tak sekadar mengambil alih urusan penggajian, melainkan juga harus memikirkan dampak tata kelola kepegawaian di daerah.
Menurutnya, perlu ada aturan turunan serta penekanan regulasi formal yang mempertegas bahwa kendali penugasan dan pengabdian pegawai tetap berada di bawah koordinasi pemerintah daerah.
Zulham mencermati dinamika dari pengalaman sebelumnya, seperti saat pengangkatan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi PPPK di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Kala itu, sempat muncul sekat koordinasi karena merasa tidak lagi bertanggung jawab penuh kepada daerah lantaran digaji langsung oleh pusat.
“Harus ada penekanan dalam bentuk formal agar tidak ngambang. Walaupun penggajian ditangani oleh pusat, kewajiban penugasan dan pengabdian pegawai tetap berada di bawah kendali daerah. Jangan sampai mereka merasa tidak lagi satu barisan dengan pemerintah daerah,” tegas Zulham.
Baca Juga : BUMD & APBD Disorot: Fraksi DPRD Kabupaten Malang Minta Kenaikan Belanja Beneran Dirasakan Rakyat
Opsi Anggaran untuk Jawab Krisis Ribuan Guru Honorer
Di balik dinamika P3K tersebut, Kabupaten Malang saat ini sejatinya masih dihadapkan pada krisis kekurangan ribuan tenaga pendidik. Masalah kian pelik lantaran adanya aturan moratorium rekrutmen honorer baru.
Akibatnya, banyak sekolah yang terpaksa mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) hanya bermodalkan SK Kepala Sekolah. Imbasnya, status mereka menjadi abu-abu—tidak bisa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekaligus tidak diizinkan menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nah, melonggarnya alokasi APBD imbas pengalihan penggajian P3K ke APBN ini dilirik DPRD sebagai peluang solusi. Zulham menyebut ruang anggaran daerah yang ditinggalkan nantinya bisa dikalkulasi ulang untuk dialihkan ke penambahan kuota insentif maupun peningkatan kesejahteraan guru honorer di daerah.
“Kami masih menunggu dokumen resmi dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat. Setelah ada kepastian, kami di DPRD akan menghitung ulang kelonggaran anggaran ini. Agar bisa dialokasikan untuk membenahi kesejahteraan guru-guru di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Aye/sg)










