SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Berdasarkan data yang ada, masih terdapat 659 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Kejari Malang Dorong 659 Perumahan Segera Serahkan PSU, Nilainya Capai Triliunan Rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penyerahan PSU bukan sekadar persoalan administrasi. Melainkan menyangkut aset bernilai ekonomi besar yang harus memiliki kepastian hukum agar dapat diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Nilai aset tersebut adalah Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN tahun 2026 sebesar Rp865 miliar materiil. Bagi kami, di balik angka tersebut terdapat aset daerah yang harus memiliki kepastian hukum. Harus diamankan, dan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Fahmi.
Baru Tiga dari 659 Perumahan yang Serahkan PSU
Fahmi menyebut, dari ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU, baru tiga perumahan yang berhasil menyerahkan asetnya kepada Pemkab Malang dengan nilai mencapai Rp2 triliun. Ia berharap sisanya segera diserahkan mengingat nilai aset tersebut terus meningkat seiring waktu.
Menurutnya, keberhasilan penertiban PSU tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi nilai aset. Tetapi harus benar-benar diserahkan, dibaliknamakan, dicatat sebagai aset daerah, diamankan, dan dimanfaatkan.
“Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika PSU tersebut diserahkan, dibaliknamakan, dicatat sebagai aset daerah, diamankan. Dan pada akhirnya dimanfaatkan untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta proses penyerahan ratusan PSU tersebut tidak berlarut-larut dan menargetkan penyelesaian secepatnya, bahkan jika memungkinkan pada bulan ini juga. “Kalau ditunda dan ditempati saja tanpa penyerahan, negara dirugikan karena ada nilai yang hilang di sini,” katanya.
Pendataan Belum Optimal, Pengembang Diminta Proaktif
Fahmi menjelaskan, sejumlah kendala yang menyebabkan PSU belum diserahkan antara lain belum optimalnya pendataan dan koordinasi, serta pengembang yang belum proaktif, padahal penyerahan PSU merupakan kewajiban mereka. Ia menyebut Jaksa Pengacara Negara siap memfasilitasi pengembang dalam proses pengembalian aset ke Pemkab Malang.
Ia menegaskan, aset tersebut tidak akan hilang meski pengembang tidak lagi aktif atau kurang kooperatif. Karena itu, Pemkab Malang diminta lebih proaktif mendata seluruh aset yang belum dikuasai pemerintah daerah dan melaporkannya untuk difasilitasi proses pengembaliannya.
Fahmi juga meminta DPRD Kabupaten Malang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyerahan PSU. Ia mencontohkan, persoalan fasilitas umum seperti jalan rusak di kawasan perumahan perlu dilihat terlebih dahulu status asetnya, apakah sudah diserahkan ke pemerintah daerah atau belum.
“Tidak ada aset yang makin hari nilainya semakin turun. Aset itu semakin hari nilainya semakin naik,” tegasnya.
Pemkab Malang Siapkan Satgas Penyelamatan Aset
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan Pemkab Malang akan mempercepat proses penyelamatan aset dengan menggandeng Kejari Kabupaten Malang melalui Jaksa Pengacara Negara. Pemkab bahkan berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan ini.
“Hari ini kita mendapat pendampingan dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk percepatan penyerahan dalam waktu dekat. Minggu depan kita bentuk Satgas atau Pokja Penyelamatan Aset Kabupaten Malang yang melibatkan JPN untuk penertiban PSU serta aset-aset lain yang belum dikuasai Pemkab,” kata Sanusi.
Ia menambahkan, tim tersebut nantinya tidak hanya menyasar PSU perumahan, tetapi juga aset lain milik Pemkab Malang yang masih dikuasai pihak ketiga. seperti sejumlah bidang tanah yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Sanusi menyebut, langkah pendampingan bersama Kejaksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan pemerintahannya. Setelah sebelumnya Pemkab Malang cenderung hanya menunggu proses penyerahan administratif dari pengembang. (yog/Aye)










