2.025 Guru Tidak Tetap Kabupaten Malang Belum Tercatat di Dapodik

2.025 Guru Tidak Tetap Kabupaten Malang Belum Tercatat di Dapodik
2.025 Guru Tidak Tetap Kabupaten Malang Belum Tercatat di Dapodik

SUARAGONG.COM – Sebanyak 2.025 Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan masih belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Malang, mengingat sekolah-sekolah di daerah tersebut justru mengalami krisis kekurangan tenaga pengajar.

2.025 Guru di Kabupaten Malang Belum Masuk Dapodik, DPRD Minta Keadilan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq, mengungkapkan bahwa ribuan GTT yang belum terdata tersebut tersebar di jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.

Rinciannya mencakup 11 guru pada jenjang PAUD, 1.651 guru SD, dan 363 guru SMP.

“Komposisinya untuk guru PAUD ada 11 orang, SD 1.651 guru, dan SMP 363 guru,” terang Ziaul Haq, Rabu (2/9/2026).

Terbentur Regulasi Rekrutmen Honorer

Ziaul menjelaskan bahwa para pengajar tersebut direkrut secara mandiri oleh pihak sekolah sepanjang periode 2023 hingga 2025. Langkah ini diambil kepala sekolah lantaran desakan kebutuhan proses belajar-mengajar di kelas yang tidak bisa ditunda.

Di sisi lain, kebijakan berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah provinsi, hingga Bupati Malang melarang adanya pengangkatan pegawai honorer baru.

“Yang terjadi sebenarnya sekolah kita kekurangan guru, sedangkan Pemkab tidak berani menambah pegawai. Akhirnya guru-guru ini diangkat oleh pihak sekolah secara mandiri,” ungkapnya.

Belum terdaftarnya para guru dalam Dapodik berpotensi merugikan hak-hak pendidik. Tanpa akun Dapodik, para GTT kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah. Seperti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga kejelasan jalur karir ke depan.

DPRD dan Pemkab Berencana Menghadap Kemendagri

Menanggapi persoalan ini, DPRD Kabupaten Malang bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan solusi konkret.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismanto, menegaskan bahwa pencatatan nama guru ke dalam sistem Dapodik tidak otomatis menjadikan mereka sebagai pegawai tetap Pemkab Malang. Oleh karena itu, pencatatan Dapodik tidak seharusnya disamakan dengan rekrutmen ASN/PPPK baru.

“Masuk Dapodik itu hak para pengajar agar mereka bisa mengakses program pemerintah seperti tunjangan profesi. Kenapa untuk mengapresiasi guru saja susah sekali? Kalau terbentur aturan, kota lain bisa memfasilitasi. Kami berencana menghadap Kemendagri untuk memperjelas nasib para guru ini,” tegas Redam.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah teknis penanganan 2.025 GTT yang belum terdaftar di Dapodik tersebut. (Aye/sg)