SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu masih terus berjalan meski telah menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka pada Kamis, (3/9/2026).
Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Kios Rp262 Juta, Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Jadi Tersangka
Agus Suyadi diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang terkait pemberian maupun penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga telah diterima Agus mencapai Rp262 juta.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Batu menjerat Agus Suyadi dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Kota Batu Arya Wicaksana menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berlangsung. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut seiring proses hukum yang masih berjalan.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung berjalan. Jadi nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya,” kata Arya Wicaksana, Jumat, (4/9/2026).
Baca Juga : Satpol PP Kota Batu Larang Mikutopia Beroperasi
Kemungkinan Tersangka Lain
Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Arya belum memberikan keterangan terkait pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menilai penanganan perkara masih dalam tahap awal. Ia menyebut penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan menyerahkan proses tersebut kepada Kejari Batu sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka menjadi prerogatif penyidik kejaksaan. Kami memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai hukum,” ujar Nuril.
Nuril juga mengatakan, proses penyidikan masih memungkinkan ditemukannya fakta-fakta baru. Karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan perkara secara keseluruhan meski Agus Suyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nuril, penetapan Agus sebagai tersangka juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
“Secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Apalagi bicara soal tindak pidana korupsi bukan pidana yang sederhana. Sulit dilakukan seorang diri,” tuturnya. (fir/aye)










