Hadi Wiyono Alias Pak Dur Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polres Malang

Hadi Wiyono alias Pak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa (15/9/2026).
FT : Hadi Wiyono alias Pak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa (15/9/2026)/foto Kuasa Hukum Pak Dur. (Ist)

SUARAGONG.COM – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang memasuki babak baru. Hadi Wiyono alias Pak Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang, Selasa (15/9/2026).

Penetapan Tersangka Hadi Wiyono atau Pak Dur

Tak berhenti di penetapan tersangka; Hadi Wiyono langsung ditahan di Rutan Polres Malang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Hadi Wiyono dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, Nur Mochammad, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, Pak Dur awalnya datang ke Polres Malang untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

“Hari ini Pak Dur memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik dan mematuhi proses hukum yang berjalan. Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka,” ujar Nur Mochammad.

Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, Hadi kembali menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Dari pemeriksaan awal, penyidik disebut mengajukan 31 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

“Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Meski begitu, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Hadi Wiyono membantah telah melakukan penganiayaan.

“Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini,” tegas Nur.

Kronologi dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum kemudian membeberkan versi kejadian berdasarkan keterangan kliennya. Hadi disebut datang ke sejumlah kantor untuk mengantarkan surat pengaduan kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM terkait pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Hadi terlebih dahulu mendatangi kantor Bupati Malang dan mendapatkan tanda terima. Ia kemudian menuju DPRD Kabupaten Malang; surat diterima satpam, diarahkan ke resepsionis, dan kembali mendapatkan tanda terima.

Saat hendak melanjutkan perjalanan ke Polres Malang, Hadi disebut didatangi sejumlah anggota DPRD dan diajak berdialog di sofa lobi kantor dewan. Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok.

Nur menyebut terdapat sekitar 10 orang yang tidak dikenal berada di sekitar Hadi dan anggota dewan ketika kejadian berlangsung.

“Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan. Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu,” jelasnya.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang dibuat anggota DPRD Kabupaten Malang terhadap Hadi Wiyono.

Baca Juga : Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Serukan Aspirasi Tanpa Kekerasan

Jeratan Pasal Pidana

Hadi disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Menurut kuasa hukum, ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal dua tahun.

Untuk langkah selanjutnya, tim kuasa hukum mengaku masih akan berkoordinasi dan menyiapkan upaya hukum.

“Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur,” kata Nur.

Pihaknya tetap menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Malang, sembari memastikan pendampingan hukum terhadap Hadi Wiyono terus berjalan. (Aye/sg)