Pemkab Jember Targetkan Uji Coba Jam Operasional Baru Pasar Tanjung Berlaku 28 September

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mematangkan tata kelola Pasar Tanjung, dengan penataan Rekayasa Lalu lintas dan jam operasional baru.
FT : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mematangkan tata kelola Pasar Tanjung, dengan penataan Rekayasa Lalu lintas dan jam operasional baru. (Rio/sg)

JEMBER, SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mematangkan reformasi tata kelola kawasan niaga tradisional Pasar Tanjung, salah satunya adalah dengan pengaturan Rekayasa Lalu lintas dan jam operasional baru pasar. Hal ini guna menciptakan stabilitas sosial serta keselarasan antara aktivitas pedagang dan zona pemukiman warga sekitar. Langkah penataan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama para pedagang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Rabu (23/9/2026).

Pemkab Jember Uji Coba Jam Operasional Baru Pasar Tanjung Mulai 28 September

Fokus utama pertemuan ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang akan memantau ketertiban pasar selama masa uji coba kebijakan baru. Rapat koordinasi tersebut turut diikuti secara daring oleh Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) di tengah padatnya agenda kepemimpinan nasional dan regional.

Penataan ini dirancang untuk merespons aspirasi warga sekitar yang bermukim di radius terdekat Pasar Tanjung. Selama beberapa tahun terakhir, warga mengeluhkan kemacetan lalu lintas yang mengunci akses keluar-masuk kawasan pemukiman. Adanya tumpukan sampah pasar yang memicu bau tidak sedap, hingga persoalan kebersihan dan sanitasi lingkungan.

Gus Fawait menegaskan bahwa susunan kebijakan disusun dengan pendekatan yang adil. Agar kepentingan ekonomi pedagang dan hak kenyamanan hidup warga dapat berjalan secara beriringan.

“Pasar Tanjung harus ditata dengan baik tanpa mematikan mata pencaharian para pedagang. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh pihak dapat terus tumbuh dan mencari nafkah secara harmonis tanpa saling merugikan,” ulas Gus Fawait.

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengaturan Jam Operasional

Guna menyelesaikan persoalan teknis di lapangan, Pemkab Jember menerapkan kebijakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Serta ditambah dengan perbaikan sistem drainase untuk mengantisipasi potensi kemacetan dan genangan air.

Kebijakan tersebut disinergikan dengan pengaturan jam operasional yang mengikat bagi 1.527 pedagang terdaftar di Pasar Tanjung. Pengelompokan jam operasional ini bertujuan untuk mengurai penumpukan kendaraan logistik maupun pembeli dalam satu rentang waktu yang sama.

Baca Juga : Pasar Tanjung Jember Dapat Rp250 Miliar untuk Revitalisasi

Pengawasan Berbasis Komunitas (Community Policing)

Penegakan aturan di lapangan akan dikawal oleh Satgas Pasar Tanjung yang dibentuk oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember. Guna menjamin keadilan dan keterbukaan, susunan keanggotaan Satgas melibatkan unsur lintas elemen yang dibagi ke dalam dua shift kerja, terdiri atas:

  • 8 orang perwakilan pedagang
  • 8 orang perwakilan warga sekitar
  • Unsur Pemkab Jember beserta TNI/Polri

Uji coba penerapan MRLL dan penataan jam operasional baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi kesepakatan tersebut agar menghasilkan data evaluasi yang akurat.

Gus Fawait memastikan akan memantau secara berkala laporan perkembangan dan dinamika di lapangan selama masa uji coba berlangsung demi menjamin proses transisi berjalan tertib dan tepat sasaran. (Aye/sg)