Malang, Suaragong.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya isu dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Pihak BK menegaskan tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah dan bersiap melakukan langkah klarifikasi internal.
Dugaan Anggota Dewan Terjerat Narkoba, BK DPRD Malang Siapkan Langkah Klarifikasi Internal
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang, H. Kuncoro, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa hingga saat ini informasi mengenai penahanan tersebut masih simpang siur dan baru bersumber dari pemberitaan media massa.
“Yang jelas Badan Kehormatan masih tetap mengedepankan dan menghormati azas praduga tak bersalah. Sebab, informasi ini masih simpang siur dan kami belum menerima pemberitahuan atau rilis resmi dari Polrestabes Surabaya.” Ujar Kuncoro saat ditemui, Kamis (1/10/2026).
Kuncoro menegaskan pihaknya bertindak secara bijak dan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan maupun berspekulasi mengenai langkah penindakan sebelum ada kejelasan hukum pasti. Sebagai langkah awal internal, BK DPRD Kabupaten Malang berencana menggelar rapat bersama anggota dan pimpinan dewan.
“Insya Allah besok kami akan berkumpul bersama anggota BK lainnya. Karena prinsip pimpinan BK adalah kolektif-kolegial, kami akan berdiskusi dan berkoordinasi untuk menjadwalkan klarifikasi secepatnya,” tambah Kuncoro.
Fraksi Gerindra Mengaku Belum Bisa Hubungi yang BersangkutanMenanggapi isu yang berkembang, Ketua Fraksi Partai Gerindra. Sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, juga menyatakan hal senada. Pihaknya hingga saat ini belum menerima rilis faktual resmi dari kepolisian maupun konfirmasi langsung dari anggota dewan yang bersangkutan.
“Kami sudah mencoba menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp sejak menerima informasi tersebut, namun belum ada jawaban. Pihak keluarga juga sempat menghubungi kami untuk menanyakan keberadaannya. Karena tahunya yang bersangkutan sedang mengikuti agenda kunjungan kerja DPRD,” terang Zia.
Zia menambahkan bahwa DPC maupun Fraksi Gerindra tidak ingin berspekulasi mendahului proses hukum dari kepolisian. Mengenai mekanisme sanksi internal partai, hal tersebut merupakan kewenangan tingkatan DPD dan DPP/Mahkamah Partai setelah dilakukan proses pemanggilan serta klarifikasi resmi.
“Sikap kami di fraksi adalah menunggu informasi resmi dan faktual dari kepolisian. Karena sampai saat ini informasi yang beredar di media masih berupa inisial dan belum ada keterangan resmi pasti dari pihak berwenang,” pungkasnya. (aye/sg)










