Type to search

News

Gaes !!! Bos Sriwijaya Air Ditangkap, Korupsi Timah Bikin Negara Rugi Rp300 Triliun!

Share
Bos Sriwijaya Air Ditangkap, Korupsi Timah Bikin Negara Rugi Rp300 Triliun! (Media Suaragong)

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, CEO Sriwijaya Air yang juga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Penangkapan ini berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam, 18 November 2024, setelah Hendry sempat berada di luar negeri selama beberapa bulan.

Awal Kasus dan Pemanggilan Pertama

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah. Yaitu BUMN yang bergerak di sektor pertambangan timah, yang beroperasi di beberapa wilayah IUP di Indonesia. Sejak awal, Hendry Lie telah diperiksa oleh penyidik Kejagung pada 29 Februari 2024 sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, setelah diperiksa sebagai saksi, Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Dirinya mengklaim sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

Penyidik Kejagung sempat mencoba menghubungi Hendry untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun ia tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan. Hal ini memicu langkah tegas dari pihak Kejagung untuk meminta bantuan Otoritas Imigrasi Singapura. Yang mengonfirmasi bahwa Hendry Lie telah berada di Singapura lebih dari delapan bulan tanpa menunjukkan tanda-tanda akan kembali ke Indonesia.

Tindakan Pencekalan dan Penetapan Sebagai Tersangka

Pada 28 Maret 2024, Kejagung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, yang berarti ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk periode enam bulan. Selain itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar juga mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pencabutan paspor Hendry Lie melalui Imigrasi. Untuk mencegahnya melarikan diri lebih jauh.

“Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi.” Ujar Qohar.

Pada 15 April 2024, Kejagung secara resmi menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata niaga timah di IUP PT Timah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemanggilan yang tidak dihadiri oleh Hendry. Meskipun ia telah diberitahukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kembali ke Indonesia, Hendry Lie Ditahan

Setelah hampir delapan bulan tinggal di Singapura, Hendry Lie akhirnya memutuskan untuk kembali ke Indonesia pada akhir November 2024. Mengingat masa berlaku paspornya yang akan segera habis pada 27 November. Kepulangan Hendry Lie ke tanah air tidak terlepas dari upaya Kejagung yang meminta bantuan kepada Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk menarik paspor Hendry. Agar yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang masa tinggalnya di luar negeri.

Hendry Lie tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah pemeriksaan singkat selama satu jam, Kejagung memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.” Kata Qohar.

Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie bukanlah satu-satunya yang diungkap Kejagung. Dalam penyelidikan ini, setidaknya 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk sejumlah pejabat tinggi PT Timah. Seperti Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Serta Harvey Moeis yang diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi dalam tata niaga timah ini sangat besar. Mencapai Rp300,003 triliun. Rincian kerugian tersebut antara lain mencakup kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun. Serta kerusakan ekologis yang diperkirakan mencapai Rp271,6 triliun.

Baca juga: Kasus Korupsi Harvey Moeis

Tindak Lanjut Kasus

Kejagung kini tengah fokus pada upaya pemulihan kerugian negara dan penuntasan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di PT Timah dan mitra-mitranya. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diharapkan segera diproses secara hukum. Untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel.

Penangkapan Hendry Lie dan pengungkapan lebih lanjut kasus korupsi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor BUMN. Kejagung berjanji akan terus melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. (rfr)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *