Malang, Suaragong.com – Persoalan akses transportasi bagi siswa di wilayah terpencil Kabupaten Malang mendapat perhatian Komisi IV DPRD setempat. Mereka mengusulkan penyediaan layanan antar jemput sekolah yang ditargetkan dapat direalisasikan pada 2027 melalui dukungan anggaran pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Transportasi Antar-Jemput Siswa pada 2027
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq, menyebut terdapat sekitar 26 sekolah yang lokasinya jauh dari akses transportasi. Kondisi geografis tersebut dinilai dapat menjadi kendala bagi siswa untuk menjangkau tempat belajar.
Karena itu, menurut Zia, diperlukan kebijakan yang berpihak kepada pelajar di wilayah dengan keterbatasan akses. Salah satu solusinya adalah menyediakan transportasi khusus untuk mengantar dan menjemput siswa.
“Harus ada kebijakan yang memihak kepada mereka, salah satunya dengan memberikan transportasi. Misalnya antar jemput ke sekolah. Ini nanti harus ada alokasi anggaran juga,” ujar Zia, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, jumlah siswa di sejumlah sekolah tersebut cukup besar. Bahkan, ada sekolah dengan jumlah peserta didik sekitar 153 hingga 155 orang. Artinya, kebutuhan armada harus dihitung agar layanan dapat menjangkau seluruh siswa.
Pernah Diujicobakan di Toyomarto
Zia menyebut skema transportasi antar jemput sebenarnya sudah pernah diujicobakan di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari. Program tersebut berangkat dari persoalan jarak sekolah yang cukup jauh sehingga membuat sebagian siswa enggan berangkat belajar.
Dengan adanya fasilitas transportasi, para siswa akhirnya bersedia kembali bersekolah. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan Komisi IV untuk mendorong program serupa diterapkan di wilayah lain.
“Di Desa Toyomarto itu siswa tidak mau sekolah karena jaraknya jauh. Akhirnya kita usulkan adanya transportasi antar jemput itu mereka mau bersekolah kembali,” ungkapnya.
Terkait kebutuhan armada, Zia mencontohkan satu angkutan umum dapat menampung sekitar 15 penumpang. Dengan jumlah siswa mencapai 153 orang, kebutuhan kendaraan diperkirakan sekitar 10 unit, meski jumlah akhirnya perlu disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Ia berharap usulan tersebut dapat masuk dalam perencanaan anggaran sehingga mulai direalisasikan pada 2027. Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Malang yang memiliki wilayah luas membuat kebijakan transportasi pendidikan perlu mendapat perhatian serius.
“Justru ini yang disebut kebijakan yang populis dan memihak ke masyarakat. Kabupaten Malang keterjangkauannya memang jauh-jauh,” pungkasnya.







