SUARAGONG.COM – Harapan menemukan solusi lewat jalur mediasi akhirnya kandas. Eks karyawan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) Situbondo memilih melanjutkan perjuangan mereka ke jalur hukum setelah pertemuan dengan pihak perusahaan kembali berujung buntu.
Buntu! Eks Karyawan PT PMMP Situbondo Siap Gugat ke PHI Soal Tunggakan Gaji
Pertemuan yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo pada Kamis (23/4/2026) itu sejatinya jadi upaya lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji. Namun, hasilnya masih sama—belum ada titik temu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Suriyatno, menyebut bahwa mediasi ini sudah dilakukan beberapa kali, bahkan sempat dibahas juga di Komisi IV DPRD. Sayangnya, kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya tidak berjalan sesuai harapan.
“Fasilitasi sudah kita lakukan berulang kali, tapi kesepakatan yang ada tidak dijalankan. Kalau mau ada keputusan yang mengikat, memang harus lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah mengundang owner PT PMMP secara resmi. Namun, yang bersangkutan kembali tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ada Harapan Tapi Gaji Belum Jelas
Di sisi lain, kekecewaan juga dirasakan para eks karyawan. Salah satu perwakilan, Humaidi, mengungkapkan bahwa mereka datang dengan harapan ada kejelasan soal pembayaran gaji yang tertunggak.
Sebelumnya, sempat ada janji dari pihak perusahaan untuk mencicil pembayaran sebesar Rp5 juta sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tapi, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Harapan kami sebenarnya sederhana, ingin ada kepastian. Tapi hasil pertemuan hari ini tetap nihil,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan perusahaan disebut hanya memberikan jawaban yang sama seperti sebelumnya—alasan kondisi keuangan yang sedang sulit. Hal ini makin membuat para eks karyawan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen perusahaan.
Baca Juga : Google Rencanakan Pemotongan Karyawan dan Reorganisasi
Masuk Ke Meja Hijau
Akhirnya, dengan kondisi yang tak kunjung jelas, para eks pekerja sepakat untuk membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka berharap jalur hukum bisa memberikan kepastian dan keadilan atas hak yang belum mereka terima.
Meski demikian, Humaidi tetap mengapresiasi upaya Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD yang sudah memfasilitasi pertemuan.
“Terima kasih sudah membantu. Tapi karena tidak ada kesepakatan, kami sepakat lanjut ke PHI,” pungkasnya.
Kasus ini jadi pengingat bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan memang butuh komitmen dari semua pihak. Tanpa itu, jalur hukum seringkali jadi satu-satunya pilihan untuk mencari keadilan. (Fin/Aye/sg)










