Type to search

Peristiwa

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Aset di Tiga Kota Diblokir

Share
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Aset di Tiga Kota Diblokir

SUARAGONG.COM – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali berurusan dengan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 April 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah ini murni hasil pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung, bukan karena tekanan dari pihak luar.

“Selama ini penyidik terus melakukan penggalian, pendalaman, dan pengembangan. Pada 10 April lalu, telah dilakukan penyidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan Zarof,” ujar Harli dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Baca JugaPGN Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Sebagai bagian dari upaya hukum, Kejagung telah memblokir sejumlah aset milik Zarof Ricar dan keluarganya yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah upaya pengalihan aset, disertai dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting.

“Permintaan pemblokiran sudah diajukan ke Kantor Badan Pertanahan setempat di beberapa daerah,” tambah Harli.

Baca Juga : Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Surabaya Dampingi Korban Lapor Polisi

Pengembangan Dari Kasus Suap dan Gratifikasi

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang saat ini sedang diproses di pengadilan. Harli mengungkapkan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 920 miliar serta melibatkan 51 kilogram emas.

“Penyidik selalu punya strategi untuk mengungkap alur aliran dana ini. Makanya selain kasus suap dan gratifikasi yang sudah masuk pengadilan, kami juga menggali lebih dalam dengan membuka kasus TPPU,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang memuat nama MS. Temuan ini membuka pintu masuk ke penyidikan dugaan perintangan proses hukum.

“Dalam penggeledahan di kediaman MS, ditemukan catatan-catatan terkait upaya pengaturan perkara. Ini kemudian berkembang menjadi penyidikan kasus perintangan,” tutup Harli. (Aye) 

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *