Batu, Suara Gong. Memasuki usia ke 22 tahun, perekenomian Kota Batu terus membaik dan ditunjukkan dengan realisasi investasi yang masuk ke Kota Wisata Batu (KWB) hingga triwulan III mencapai Rp 1,1 triliun dan tercatat telah melebihi dari target yang ditetapkan setiap tahunnya.
Hal ini dibuktikan dengan catatan masukan nilai investasi pertahun yang rata-rata diangka Rp 800 miliar dan juga saat ini Kota Batu telah menunjukkan banyaknya investtor yang menanamkan modal di kota yang terkenal akan destinasi wisatanya ini.
Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (17/10/2023). “Meski begitu, kami tidak sembarang memberikan izin investasi yang masuk dengan mudah. Namun investor harus sesuai dengan Perda yang ada, yakni Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu yang harus diikuti dengan Perda Ketenagakerjaan. Tujuannya agar investasi yang masuk harus berwawasan lingkungan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” bebernya.
Baca Juga : Gaes !!! Perusahaan Pesawat Rolls-Royce Pecat 2.500 Karyawan Demi Efisiensi
Lebih lanjut, masuknya investasi ke Kota Batu benar-benar akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah. Terlebih dengan adanya beroperasinya Pasar Induk Kota Batu yang merupakan motor penggerak roda perekonomian masyarakat karena memiliki sistem pasar yang terpusat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Dwi Leksono bahwa dari investasi modal dasar yang masuk tahun 2023 berasal dari dua kategori yakni IUMK (atau Izin Usaha Mikro dan Kecil) seperti perdagangan dan jasa, tanaman pangan, penginapan serta tempat makan kecil dan lainnya, dan non IUMK (dari pariwisata terdiri dari perhotelan, tempat wisata, restoran, kafe dan lainnya).
“Untuk menarik investor masuk ke Kota Batu, kami telah memberikan sejumlah kemudahan bagi investor. Diantaranya dengan menerapkan Online Single Submission (OSS), Mal Pelayanan Publik (MPP), Mobil Anjungan Melayani Pengaduan dan Izin Rakyat Batu Online Single Submission (MAMPIR BOSS) dan beberapa inovasi lainnya,” ungkapnya.
Meski dipermudah, untuk menanamkan investasinya juga harus memenuhi ketentuan atau tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan Perda yang berlaku seperti aturan ketat terhadap investor tidak boleh melakukan pembangunan di lahan putih atau pertanian sesuai dengan RTRW.
Selain itu, strategi agar investasi yang masuk tidak memberatkan dan saling menguntungkan investor dan masyarakat, Pemkot telah disiapkan Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena perda ini bertujuan untuk keamanan investor, begitu juga bagi warga Kota Batu dipastikan agar tidak hanya menjadi penonton dirumahnya sendiri.
Bahkan DPMPTSP juga memastikan kemanan bagi warga Kota Batu dengan dilakukan pembahasan Perda Ketenagakerjaan, dimana nantinya investor dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan bagi pekerja untuk peningkatan SDM. Sehingga dari data peningkatkan investasi setiap tahunnya, DPMPTSP menargetkan adanya peningkatan angka dan dari target yang dicanangkan selalu mampu melampaui target. ( rul/man)