Jakarta, suara gong
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyoroti aturan PT Garuda Indonesia yang belum memperbolehkan pramugarinya mengenakan hijab. Ia sempat terkejut bahwa Garuda belum mengakomodir aturan penggunaan hijab bagi pramugarinya secara permanen.
Padahal jelas tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatahkan bahwa negara berdasar atas ketuhanan YME. Serta, negara juga menjamin kemerdakaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
Dalam keterangannya yang dilansir oleh detik.com, Anwar Abbas meminta Garuda untuk menghormati kebebasan bagi setiap pemeluk agama yang diakui di negara ini. Selain Anwar abbas, anggota Komisi VI DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade juga meminta hal serupa pada Garuda.
Ia mengapresiasi kinerja jajaran direksi dan manajemen Garuda yang telah bekerja keras bersama stakeholder yang ada. Hal tersebut dinyatakan oleh Andre dalam rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Dirut PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, seperti dilansir detik.com (5/2/2023).
Dengan adanya hal tersebut, PT Garuda Indonesia kemudian melakukan diskusi intensif bersama stakeholder. Saat ini Garuda telah berkomitmen membuka opsi serta ruang diskusi penggunaan hijab bagi pramugari Garuda Indonesia. Pada prinsipnya, Garuda tidak melarang penggunaan hijab bagi pramugarinya. ( yun/man)