SUARAGONG.COM – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dilaksanakan pada Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/11/2024). Dalam agenda rapat ini, Banggar DPR RI dan Pemprov Jatim tengah membahas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan ini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kenaikan PPN 12 persen ini sudah sesuai undang-undang, tetapi keputusan akhirnya ada pada Presiden, apakah akan diterapkan atau ditunda,” ujar Wihadi.
Banggar DPR RI dan Pemprov Jatim Bahas Kenaikan PPN 12 Persen: Terdapat Sektor Pengecualian
Menurut Wihadi, tidak semua sektor akan terkena dampak kenaikan PPN. Sektor bahan pokok, pendidikan, kesehatan, serta jasa tertentu telah dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Bidang kesehatan, bahan pokok, pendidikan, dan jasa sudah dibebaskan dari PPN. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan di sektor-sektor tersebut,” jelas politisi Gerindra asal dapil Bojonegoro-Tuban itu.
Ketika ditanya tentang sikap DPR terhadap kebijakan ini, Wihadi memberi sinyal dukungan, sembari menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada pada Presiden. “Undang-undangnya sudah menyebutkan bahwa PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami hanya menunggu arahan dari Presiden,” tambahnya.
Respons Pemprov Jatim
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari asosiasi terkait rencana kenaikan PPN. Namun, beberapa pengusaha perorangan telah menyampaikan kekhawatiran mereka.
“Kami sudah mendengar keluhan dari beberapa pengusaha, tetapi pada dasarnya kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Jika kenaikan ini sudah menjadi instruksi resmi, maka kami siap untuk menerapkannya,” terang Adhy.
Implikasi Kenaikan
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diharapkan memberikan kontribusi pada penerimaan negara, meskipun dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan operasional pengusaha. Dengan menunggu keputusan final dari Presiden, pemerintah daerah dan pelaku usaha bersiap menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan pajak ini. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Dampak Kenaikan PPN 12%: Ancaman bagi Kelas Menengah dan UMKM