Malang, Suara Gong
Proses verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Malang sedang berjalan baik. Namun, progresnya maish berjalan satu partai yang sudah terverifikasi.“Sebenarnya tidak ada kendala.
Satu hari bisa satu partai politik diverifikasi. Sebab hanya mengacu di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Di sana sudah lengkap sebenarnya.
Kita tinggal mencermati saja. Kalau lancar, satu hari satu partai selesai,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika saat diwawancarai pada Jumat (26/5/2023) lalu.Hanya saja, KPU Kabupatena Malang dibenturkan dengan beberap agenda. Misalnya, undangan rapat kordinasi (Rakor) dengan KPU RI se Kabupaten/Kota di Jakarata.
Selanjutnya ada peroses perpanjangan pengajuan kemabli Bakal Calon (Bacalon) partai politik yang berkasnya belum lengkap.Walaupun, pendaftaran Bacalon dibuka dari tanggal 1 dan berakhir tanggal 14 Mei 2023.
Namun muncul regulasi baru dari KPU RI nomor 495 dan 496 yang memperbolehkan dokumen Bacalon yang belum lengkap bisa dilengkapi. “Itu sampai tanggal 19 Mei 2023. Kemudian 2 partai politik dapat mengajukan itu,” lanjutnya.
Atas dasar itulah verifikasi terlambat. Walaupun begitu, Dika sapaannya mengatakan, dimungkinkan, tanggal 23 Juni 2023 dipastikan proses verifikasi 17 Parpol yang sudah mengajukan dokumen dipastikan akan selesai.
“Kalau hitung secara kasar proses verifikasi, tanggal 23 Juni kita pastikan selesai dari 17 partai politik yang sudah mengajukan dokumen,” tegasnya.Nanti, hasilnyaakan akan disampaikan kepada partai politik untuk dapat dilakukan pengajuan perbaikan dokumen lagi.
Perbaikan dokumen ia lakukan dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.“Setelah itu kita akan lanjut ke tahap penyususna Daftar Calon Sementara (DCS). Bentuknya mulai dari pencermatan rancangan, penyususnan dan penetapan DCS dan kemudian pengumuman DCS,” katanya.Pengumuman tersebut akan dilakukan pada tanggal 19-23 Agustus 2023 menggunakan media massa.
“Nanti kita buka juga masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah diumumkan. Saran tersebut berlangsung dari tanggal 19-28 Agustus 2023,” tutupnya. (nif/man)