Malang, Suara Gong. RUU Perampasan Aset saat ini sedang menjadi polemik dan disorot oleh publik agar segera disahkan. Presiden Jokowi, juga serius dalam mendukung RUU Perampasan Aset. Dia membuktikan dengan berkirim surat ke DPR untuk memprioritaskan RUU dimaksud.
“Surat Presiden sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu sesuai prosedur dan aturan, kita tinggal tunggu saja prosesnya,” ujar Mahfud MD, dalam memberi Kuliah Umum dengan tema Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi di Universitas Pasundan (Unpas), Kota Bandung. Kamis (22/6/2023)
Mahfud sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), meminta DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset karena dia beranggapan, RUU ini sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi.
Salah satunya agar pemerintah bisa merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mahfud, pun siap jika DPR hendak membahasnya di rapat paripurna. Mengingat, tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.
RUU Perampasan Aset sendiri belum dibawa DPR ke Rapat Paripurna, RUU Perampasan Aset ini telah dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.
Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, akan ada kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Asalkan, ada bukti pendahuluan yang cukup.
RUU Perampasan Aset juga dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang sedang terkendala dalam kasus tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui oleh publik. (ind/eko)