Probolinggo, Suara Gong
Perum Perhutani digoyang Serikat Pekerja Perhutani (Sekar Perhutani) terkait kesejahteraan karyawan. Di beberapa wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Sekar Perhutani menganggap kesejahteraan karyawan sedang bermasalah.
Tak hanya itu, rendahnya kecakapan direksi Perum Perhutani menjalankan perusahaan juga tak luput dari penilaian.
Seperti kinerja perusahaan sampai semester I tahun 2023, yang kurang bagus (krisis cash flow).
Akibatnya pendapatan hanya mencapai Rp1,95 Trilyun atau 46% dari RKAP.
Artinya pendapatan belum tercapai sesuai NPS yang ditetapkan.
Akar masalahnya, akibat terjadi gagal jual produk kayu dan non kayu yang menjadi core bisnis perusahaan.
Selanjutnya dalam dua bulan terakhir (Juni – Juli 2023), Perhutani, kurang mampu memenuhi biaya operasional dan umum (Uang Kerja) Satuan Unit Organisasi (KPH/BKPH) di wilayah.
Baca Juga : Gaes !!! Waspada Pengundian Kios Dan Los Pasar Induk Among Tani Rawan Konflik
Akibatnya timbul gangguan operasional dan keresahan karyawan di lapangan.Sedangkan tuntutan kesejahteraan secara rinci yakni soal penetapan kenaikan gaji.
Lalu pembayaran tundik, dan rekrutmen jenjang VI untuk tenaga lapangan.
Kemudian pembayaran pesangon, monev dana pensiun perhutani, hingga menyusunan pedoman terkait implementasi KHDPK.
Seluruh tuntutan itu tertuang dalam copy surat Sekar Perhutani.
Surat itu sendiri diterima redaksi suaragong.com, pada Rabu (9/8/2023) kemarin.
Surat tuntutan dialamatkan kepada Direktur Utama Perum Perhutani itu, ditandatangani lima pengurus Sekar Perhutani.
Masing-masing, Yohanes Danang, Munawar Sukowati, dan Hendra Siswanto. Selanjutnya Ketum Sekar Perhutani, Noor Rochim dan Sekjen Sekar Perhutani, Weda Panji Hudaya.
Surat bernomor 169/L/DPP/VII/2023 itu terbit di Jakarta 27 Juli 2023 lalu. Di dalam surat juga ada ancaman bedemo, jika tuntutan karyawan tidak dipenuhi manajemen.
Sampai berita ini diunggah, Ketua Umum Sekar Perhutani, Noor Rochim, tak mau berkomentar banyak perihal perkembangan tuntutan dimaksud.
Sementara Ketua Sekar Perhutani KPH Probolinggo, Ahmad Rifa’i, memastikan tuntutan karyawan sering terjadi. Dirinya bahkan mengaku pernah turun jalan menyuarakan tuntutan yang sama.
“Persoalan di setiap KPH itu memang beda-beda. Kalau untuk KPH Probolinggo, sampai hari ini tidak ada persoalan,” katanya.
Sumber suaragong.com, Memo-X Grup enggan disebut namanya mengungkapkan, tuntutan Sekar Perhutani, sejatinya sudah dikabulkan Bord of Managemen (BOD) Perum Perhutani.
“Sudah lama itu. Sudah dikabulkan kok sama BOD,” kata pria berdinas di lingkungan Perhutani Wilayah Jawa Timur itu. (eko)