SUARAGONG.COM – Dalam rangka gerakan nasional peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pemuntasan data penduduk. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Jombang hadiri Rakornas kependudukan pencatatan sipil tahun 2024.
Peningkatan Cakupan Kepemilikan Data Kependudukan
Peningkatan cakupan kepemilikan data kependudukan merupakan program pemerintah pusat. Untuk menerapkan program tersebut, Dukcapil Jombang memiliki beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Selasa (12/11/24).
“Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang akan melakukan langkah-langkah yang menjadi program pemerintah pusat. Sebagai berikut yang pertama kami akan melakukan perbaikan kartu keluarga.” Jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Masduqi Zakaria.
Ia menambahkan, dalam proses perbaikan kartu keluarga tersebut dihimbaukan kepada masyarakat yang saat ini kartu keluarganya masih bertanda tangan belum berupa barcode. Hal tersebut diharapkan segera untuk dirubah agar dokumen kependudukannya bisa lebih sempurna.
Selain tanda tangan yang harus dirubah, berkaitan dengan pendidikan anak dan anggota keluarga lainnya yang sudah berganti status segera ditulis sesuai dengan kondisi saat ini. Dan untuk status nikah juga harus dirubah, dalam proses pengurusan pernikahan harus dilampirkan dengan surat nikah agar dokumen tertulis kawin tercatat.
“Selanjutnya langkah-langkah yang menjadi program pemerintah pusat yang kedua adalah akte kelahiran. Dokumen tersebut yang di terbitkan 10 sampai 15 tahun yang lalu banyak sekali yang mengalami kesalahan, diantaranya bukan nama orang tuanya ditulis nama orang tuanya, bukan bapaknya ditulis bapaknya dan lain sebagainya. Hal ini sekarang mulai harus diperbaiki agar di kemudian hari tidak akan terjadi permasalahan,” ucapnya.
Sebanyak 9.882 sudah Melalui Perekaman
Kemudian, langkah yang ketiga, yaitu cakupan rekam penduduk di Kabupaten Jombang, untuk data yang sudah melakukan perekaman saat ini ada sebanyak 9.882, sedangkan yang belum melakukan perekaman ada sebanyak 6.894. Dengan banyaknya penduduk yang belum melakukan perekaman, Dukcapil Jombang sudah melakukan jemput bola ke sekolah-sekolahan.
“Apabila masih ada masyarakat belum melakukan perekaman data kependudukan akan dinonaktifkan karena tidak melakukan perekaman,” Ujarnya.
Adapun beberapa alasan tidak melakukan perekaman, yaitu yang pertama mungkin karena di saat tahun 2012 kebawah pindah penduduk tapi tidak melaporkan, sehingga dokumen di Dukcapil Jombang masih muncul.
Tidak hanya itu saja, alasan tidak melakukan perekaman yang kedua yaitu mungkin sudah meninggal dunia tapi tidak dilaporkan. Hal tersebut jika tidak dilaporkan maka Dukcapil Jombang tidak mengetahui dan langkah yang terbaik yaitu akan dilakukan pemblokiran.
“Apabila setelah dilakukan pemblokiran ternyata pihak tersebut masih hidup dan belum melakukan perekaman maka secara otomatis mereka akan datang ke kami untuk melakukan perbaikan data. Hal tersebut menjadi langkah-langkah sementara dalam keadaan cepat yang harus kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang,” pungkasnya.(Ale)
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024