Gaes !!! Gedung SMPN 7 Kota Batu, Kurang Penuhi Spesifikasi
Share

Batu, Suaragong – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menilai pembangunan proyek SMPN 7 Kota Batu, kurang memenuhi spesifikasi. Hal itu terlihat adanya beberapa titik bangunan yang sudah rusak. Padahal bangunan tersebut baru selesai dibangun pada 22 Desember 2022.
Terlihat paving bagian depan yang sudah berantakan, beberapa sisi bangunan yang telah retak hingga pagar besi pada bagian depan yang ringkih dan bergoyang saat di sentuh. Apalagi mengingat pada pertengahan bulan Mei ini SMPN 7 bakal menggelar PPDB dan segera beroperasi. “Memang benar kami menilai bahwa pembangunan SMPN 7 Kota Batu kurang memenuhi spesifikasi.
Terbaru kami mendapat laporan paving bagian depan yang sudah berantakan dan beberapa sisi bangunan yang telah retak. Padahal sebelumnya saat Komisi C melakukan peninjauan kami meminta agar kontraktor menyelesaikan 7 rekomendasi hadil temuan di lapangan yang harus diperbaiki,” ujar Khamim kepada Malang Posco Media, Rabu (3/5) kemarin.
Dengan temuan temuan beberapa rusaknya bangunan tersebut pihaknya akan segera menyampaikan ke DPKP Kota Batu. Sehingga pihak kontraktor segera melakukan perbaikan sebelum PPDB dilaksanakan atau sebelum proses belajar mengajar mulai dilakukan.
“Kami minta DPKP segera menindaklanjuti temuan kerusakan bangunan itu. Mumpung saat ini masih dalam masa perawatan atau pemeliharaan. Jangan sampai sudah diserah terimakan, tapi banyak bangunan yang sudah rusak,” tegasnya.
Bahkan sebelumnya, Khamim menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan SMPN 7 Kota Batu menyisakan banyak PR.
Yakni adanya pengerjaan di beberapa titik yang kurang maksimal dan harus diperbaiki oleh pihak kontraktor. Ia menyampaikan bahwa hasil dari sidak yang dilakukan 14 Februari lalu menemukan tujuh rekomendasi perbaikan untuk bangunan SMPN 7 Kota Batu. Untuk selanjutnya dari tujuh rekomendasi itu wajib dikerjakan sebelum proses belajar mengajar dimulai.
“Kemarin kami sampaikan ke DPKP dari hasil sidak Komisi C menemukan beberapa perencanaan yang tidak sesuai. Pertama adalah drainase induk belum ada sehingga perlu perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan dan direkomendasikan untuk pembongkaran paving halaman dalam perbaikan drainase tersebut,” bebernya.
Selanjutnya untuk pagar depan agar ada perbaikan karena dewan menilai pagar tidak kokoh atau goyang sehingga rawan ambruk. Bahkan pihaknya menemukan pagar mudah rusak atau copot.
Ketiga untuk tendon bawah tanah agar ada perbaikan karena kontruksi yang kurang baik sehingga air hujan masih bias masuk ke tendon. Keempat tulisan SMPN 7 Kota Batu agar ada penambahan angka nol di depan angka 7 yang saat ini masih belum ada. Kelima SMPN 07 dengan konsep Green School namun tidak ada pengerjaan landscape sama sekali.
Baca juga : Asyik, Dana Rp 397 Juta untuk Meubeler SMPN 7 Kota Batu
“Sehingga Komisi C meminta agar perbaikan yang direkomendasikan oleh Komisi C dapat diselesaikan sebelum akhir Mei. Mengingat masa perawatan selama enam bulan akan berakhir pada Mei mendatang,” tegasnya.
Terakhir agar pihak rekanan harus melakukan perbaikan-perbaikan terkait finishing ruang kelas dan fasilitas lainnya yang sudah mengalami kerusakan.Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPKP Kota Batu, Syekh Zaenal Arifin menyampaikan bahwa dari hasil rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Batu usai melaksanakan sidak Februari lalu terkait hasil pembangunan SMPN 7 memang masih diperlukan perbaikan-perbaikan.
“Kami memang ada evaluasi dengan Komisi C DPRD Kota Batu terkait pembangunan SMPN 7. Karena masih dalam masa pemeliharaan sampai bulan Juni, harapan kami di bulan April itu sudah ada checklist tersebut untuk perbaikan dan bisa selesai perbaikan pada akhir Mei. Sehingga di bulan Juni sudah bisa digunakan oleh Dinas Pendidikan,” harapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa masih ada pembayaran sebesar 25 persen yang belum diberikan kepada piha rekanan. Pembayaran itu akan diserahkan jika sudah selesai perbaikan pembangunan.
“Kami juga sampaikan bahwa pihak rekanan juga dikenakan denda sebesar Rp 170 juta.
Hal itu dikarenakan pihak ketiga molor selama 40 hari dalam pengerjaan. Dengan keterlambatan 1 hari didenda 4,3 juta atau 1/1000 dari total kontrak,” imbuhnya.
Perlu diketahui untuk pengerjaan pembangunan tahap pertama SMPN 7 Kota Batu menggunakan APBD Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 5,9 miliar. Setelah naik lelang, proyek tersebut dimenangkan CV Eka Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp 4,3 miliar. ( mf/man)